SERANG-Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Nuryati Solapari mengungkapkan hasil uji petik Bawaslu terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK.
Cilegon, (5/8/2020) Hadir pada kegiatan tersebut Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Banten, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cilegon, Panwascam Citangkil dan Pengawas Kelurahan se-Kec.Citangkil.
Senin, 27 Juli 2020 Penyerahan syarat dukungan perbaikan Bakal Calon perseorangan pada Pilkada di Kota Cilegon dilakukan oleh bakal pasangan calon KH. Lukman Harun/Ir. H. Nasir dan Pasangan Calon H.
Serang-Hari ke 21 Pengawasan coklit sejumlah temuan diperoleh Bawaslu terhadap pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dilapangan, salah satunya adalah ditemukannya Stiker tanda bukti Coklit ( Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa ada Petugas Penelitian dan Pencocokan Daftar Pemilih (PPDP) terdata dalam SIPOL dan terdapat dalam data daftar dukungan calon perseorangan, hal tersebut ditemukan Fritz pada saat melakukan monitoring dan supervisi di daerah