AWH Dorong Penguatan Kapasitas Hukum Jajaran Hadapi Dinamika Kepemiluan
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan, Ade Wahyu Hidayat (AWH), mendorong penguatan kapasitas hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika kepemiluan khuusunya pada tahun 2029.
“Pengawas pemilu harus memiliki pemahaman hukum yang kuat. Setiap tugas dan kewenangan harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku sehingga keputusan maupun tindakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas,” ujar Ade Wahyu dikantor Bawaslu Banten, Rabu (4/11/2026).
AWH menjelaskan, dinamika regulasi kepemiluan menuntut jajaran pengawas untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam memahami berbagai ketentuan hukum. “Agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kekeliruan dalam penerapan aturan di setiap tingkatan pengawasan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan peningakatan itu dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan baik belajar dengan sesama rekan atau mengikuti pelatihan peningkatan kapastitas yang dilakukan oleh Bawaslu sendiri.
Tidak hanya berhenti disitu, kata AWH, peningkatan kapasitas hukum juga harus diikuti dengan kemampuan memahami praktik pelaksanaan tugas di lapangan. Penguasaan teori dan regulasi perlu berjalan beriringan dengan pengalaman serta evaluasi agar jajaran pengawas semakin siap menghadapi tantangan pengawasan maupun persoalan hukum kepemiluan.
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin