Bawaslu Provinsi Banten mengumumkan hasil pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Tahun 2020. Hal ini merupakan hasil pendaftaran bakal pendaftaran calon perseorangan yang dibuka dari tanggal 19-23 Februari 2020.
Berikut hasilnya :
Sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) digelar di Gedung MK, Jakarta
Sehari setelah release IKP (25/02/2020) oleh Bawaslu RI di Jakarta, Bawaslu Provinsi Banten respon cepat terkait dengan hasil penilaian IKP Pilkada 2020.
Serang - Bawaslu Provinsi Banten inginkan MoU dengan Diskominfo Provinsi Banten, wacana tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Banten Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Sam'ani pada saat kunjungan silaturahmi kelembagaan ke Kantor Diskominfo Banten KP3B, Rabu (26/02/2029).
Serang - Dalam rangka membangun hubungan kelembagaan dengan pihak stakeholder, dalam hal ini Pemda Provinsi Banten, Bawaslu kunjungi Diskominfo Provinsi Banten, Rabu (26/02/2020) di Kantor Diskominfo Provinsi Banten KP3B (Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten)