Lompat ke isi utama
Berita

Berita

humas
Serang – Pasca Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pilkada  Tahun 2020 Serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Banten menggelar Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten melalui video conference.
humas
Akibat semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kegiatan
humas
Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pengawasan menghimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota agar jangan mengambil kesempatan ditengah mewabahnya virus Covid-19 atau Corona, menurutnya bukan tidak mungkin Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) me
humas
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI terkait Pengawasan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, akan berimbas pada aktifitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
humas
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan bahwa seluruh Pengawas harus patuh terhadap arahan Bawaslu RI, baik dari segi pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran, dan dari segi penggunaan anggaran, "Iya baru saja kami berdiskusi dalam rakor Bawaslu RI dengan Bawaslu provinsi seluruh
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle