Serang – Pasca Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang Penanganan Pelanggaran Setelah
Penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 Serta
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Banten menggelar Rapat
Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten melalui video conference.
Akibat semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam kegiatan
Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pengawasan menghimbau kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota agar jangan mengambil kesempatan ditengah mewabahnya virus Covid-19 atau Corona, menurutnya bukan tidak mungkin Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) me
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI terkait Pengawasan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, akan berimbas pada aktifitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan bahwa seluruh Pengawas harus patuh terhadap arahan Bawaslu RI, baik dari segi pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran, dan dari segi penggunaan anggaran, "Iya baru saja kami berdiskusi dalam rakor Bawaslu RI dengan Bawaslu provinsi seluruh