Sumantri Wanti Partai Politik Perhatikan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu 2029
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, mewanti-wanti partai politik memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mempertegas ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD.
“Partai politik perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sejak proses pencalonan. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang memberikan ruang partisipasi lebih luas bagi perempuan,” ujar Sumantri dalam konfirmasinya via whatsapp, Selasa (20/10).
Menurut Ia, putusan MK itu perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh partai politik dalam mempersiapkan pencalonan untuk Pemilu 2029. Pemenuhan kuota perempuan harus direncanakan sejak awal agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada setiap daerah pemilihan. Ketentuan tersebut juga disertai konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhinya, yakni tidak diikutsertakan dalam pemilihan pada daerah pemilihan yang bersangkutan sesuai amar putusan.
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin