Perkuat Pendidikan Demokrasi dan Pegawasan Patisipatif, Bawaslu Banten Dorong Kerja Sama dengan Kanwil Kemenag
|
Serang, Bawaslu Banten – Dalam rangka memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif, Bawaslu Provinsi Banten mendorong kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten. Kolaborasi ini ditujukan sebagai salah satu upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepemiluan melalui jejaring pendidikan dan keagamaan yang dimiliki Kemenag hingga tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan kerja sama bersama Kemenag memiliki relevansi strategis dengan sasaran pengawasan partisipatif Bawaslu. Ia menyebut Kemenag memiliki jangkauan yang lebih luas yang sejalan dengan target pengawasan partisipatif.
“Basis kerja Kemenag sangat sejalan dengan sasaran pengawasan partisipatif Bawaslu, seperti pemilih pemula di madrasah, guru, majelis taklim, dan pondok pesantren. Karena itu, kami berharap kerja sama ini dapat segera diformalkan melalui Nota Kesepahaman (MoU),” jelas Ali dalam kegiatan audiensi di Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Rabu (11/02/2026).
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Dr. H. Amrullah, M.Si., menyampaikan bahwa sinergi dengan Bawaslu menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat literasi demokrasi di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Menurutnya, Kemenag memiliki struktur dan jaringan yang luas, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, guru madrasah dan sekolah, hingga penghulu.
“Informasi dan materi kepemiluan dari Bawaslu sangat penting untuk meningkatkan pemahaman demokrasi di kalangan guru, wali murid, majelis taklim, pondok pesantren, serta stakeholder keagamaan lainnya. Kami siap bersinergi agar pesan-pesan pengawasan Pemilu dapat menjangkau komunitas secara lebih luas dan sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan jangka pendek menjelang tahapan Pemilu, tetapi untuk membangun kesadaran dan budaya demokrasi secara berkelanjutan sejak dini. Sejumlah materi yang dapat disinergikan antara lain pencegahan politik uang, penanggulangan penyebaran hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Provinsi Banten dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten sepakat untuk menindaklanjuti audiensi ini dengan penyusunan draft MoU, perumusan program kerja dan kegiatan turunan, serta penjadwalan pertemuan lanjutan guna membahas teknis pelaksanaan kerja sama menuju penguatan literasi demokrasi yang berkelanjutan.
Penulis: Aulyya Fajar Iswahyuni
Editor: Jhon Marthin