Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten dan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perkuat Gerakan Anti Politik Uang

Bawaslu Banten dan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perkuat Gerakan Anti Politik Uang

Bawaslu Provinsi Banten bersama Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) berfoto bersama usai kegiatan diskusi dan penguatan pengawasan partisipatif di Kantor Bawaslu Banten, Senin  (20/04/2026).

Serang - Bawaslu Provinsi Banten Praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan karena dapat mempengaruhi pilihan masyarakat tidak berdasarkan visi dan kapasitas calon. Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA). Senin  (20/04/2026).

Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menegaskan bahwa pencegahan politik uang tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelenggara Pemilu. “Pencegahan politik uang tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai agen perubahan. Melalui pengawasan partisipatif dan edukasi politik, generasi muda memiliki peran penting dalam membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar Liah. 

Dalam diskusi, mahasiswa menilai praktik politik uang tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga rendahnya literasi politik masyarakat dan budaya pragmatis dalam kontestasi politik lokal. Demokrasi yang sehat dinilai harus dibangun melalui kesadaran politik masyarakat, bukan hubungan transaksional antara kandidat dan pemilih.

Generasi muda juga dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran anti politik uang di lingkungan masyarakat. Sebagai tindak lanjut kegiatan, Keluarga Mahasiswa Lebak menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi sebagai pengawas partisipatif bersama Bawaslu. 

Penulis dan Foto : Annisa Nur Insani dan Ipan Paizi

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle