Dorong Penguatan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Banten Terima Visitasi Komisi Informasi
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi ke Bawaslu Provinsi Banten untuk melihat secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).
Visitasi diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten. Visitasi merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Banten. Tahapan tersebut meliputi pemberitahuan Monev, pengisian kuesioner, rekapitulasi kuesioner, pemantauan website, verifikasi jawaban badan publik, presentasi, visitasi, hingga penganugerahan hasil Monev.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, H. Kori Kurniawan, memberikan masukan agar Bawaslu Provinsi Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Menurutnya, penguatan pelayanan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar akses masyarakat terhadap informasi publik semakin mudah, cepat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Monev juga mencakup ketersediaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk Daftar Informasi Publik, program dan kegiatan, kinerja, laporan keuangan, kebijakan, organisasi, kepegawaian, rencana strategis, serta informasi pelayanan publik.
Hasil seluruh tahapan Monev menjadi dasar Komisi Informasi Banten dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik sebelum memasuki tahap penganugerahan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin