Waskat Tahapan Pencalonan di Pilkada Kabupaten Pandeglang
|
Sama halnya dengan Pilkada Kabupaten Serang, di Pandeglang informasi pendaftaran Bapaslon ke KPU Kabupaten Pandeglang juga dijadwalkan pada hari ke dua tahapan pencalonan yaitu hari ini Sabtu (5/9/2020).
Pelaksanaan pengawasan tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv SDMO Ocit Abdurrosid Siddiq bersama Tim, pengawasan dilakukan secara teliti terhadap semua sektor yang masuk objek pengawasan.
Terdapat satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang menyerahkan pendaftaran yaitu Irna Narulita-Tanto W Arban yang didukung oleh 9 partai politik, yaitu Gerindra, Golkar, PKS, PDI P, Nasdem, PBB dan Perindro yang hadir di KPU Pandeglang pukul 14.40 didampingi sejumlah pimpinan partai politik pengusung dan simpatisan.
berdasarkan hasil pengawasan proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan pencalonan sudah dinyatakan lengkap, dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi untuk memastikan keabsahan persyaratan.
Terkait kerumunan masa pada saat pendaftaran, Bawaslu meminta agar masa jaga jarak dan tidak berkerumun dan menghimbau kepada Bapaslon agar membatasi jumlah yang mendampingi serta ketat memenuhi protokol kesehatan standar covid-19.
Pada kesempatan tersebut pendukung yang tidak menggunakan protokol covid 19 langsung dihimbau dan diingatkan oleh petugas KPU.
Tanggung jawab Bawaslu yang tertuang dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 ayat (1) dan (2) yaitu Melakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan yang menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sementara yang dimaksud dengan Pengawasan Pencalonan Pemilihan yaitu dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon. Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020.