Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pencegahan Pemilu, Ajat Munajat Dorong Pendekatan yang Lebih Substantif

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat saat memberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Bawaslu Provinsi Banten Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat saat memberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Bawaslu Provinsi Banten Tahun 2026 yang dilaksanakan secara hybrid, Senin (12/1/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Ajat Munajat, menegaskan bahwa upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tidak dapat dilakukan secara rutin dan formalistik semata. Menurutnya, pendekatan yang kreatif dan substantif menjadi kunci agar kerja pencegahan benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ajat menyampaikan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, jajaran Bawaslu justru dituntut untuk semakin adaptif dan inovatif. Ia mengingatkan agar pelaksanaan program pencegahan tidak terjebak pada pola kerja administratif, tetapi mampu menjawab tujuan utama pencegahan secara nyata.

“Kita tidak boleh kalah dengan situasi. Keterbatasan anggaran harus dijawab dengan kreativitas, bukan dengan menurunkan kualitas kerja. Program harus dirancang agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata,” ujar Ajat selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) saat memberikan arahan dalam Rapat Konsolidasi Bawaslu Banten Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Senin (12/1/2026).

Dalam konteks pencegahan dan peningkatan partisipasi masyarakat, ia menekankan pentingnya penguatan edukasi demokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Program-program seperti kampung pengawasan, pembentukan komunitas pengawasan partisipatif, hingga edukasi Pemilu kepada mahasiswa, organisasi masyarakat, dan kelompok pemilih, menurutnya, perlu terus dievaluasi agar lebih efektif, relevan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Ajat juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan publikasi atas seluruh kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa setiap upaya pencegahan, baik secara luring maupun daring, perlu dicatat dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu.

“Kalau kita sudah bekerja, pastikan publik tahu bahwa Bawaslu hadir dan menjalankan fungsi pencegahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ajat mendorong pimpinan dan jajaran sekretariat untuk membuka ruang gagasan yang lebih luas agar ide-ide kreatif dapat tumbuh melalui diskusi internal yang terbuka dan kolaboratif. Menurutnya, program pencegahan idealnya lahir dari kerja bersama, baik dari inisiatif pimpinan maupun sekretariat.

Arahan tersebut disampaikan Ajat Munajat dalam Rapat Konsolidasi Bawaslu Banten Tahun 2026 yang diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten, Kepala dan Koordinator Sekretariat, Kepala Bagian/Sub Bagian, serta staf pelaksana dan fungsional. Melalui forum konsolidasi ini, Bawaslu Banten menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pencegahan yang tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.

Penulis: Ahmad Muarif

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle