Supervisi ke Kabupaten Tangerang, Puadi ke Panwascam: “Pengawas Pemilu harus Berintegritas dan Profesionalâ€
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Bawaslu RI Puadi melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (20/1/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan kerja para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tangerang, secara khusus para Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam menghadapi tahapan yang sedang berlangsung saat ini.
Dalam arahannya, dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin ini bahwa Panwascam adalah ujung tombak Bawaslu. Oleh sebab itu membangun karakter Pengawas yang profesional dan berintegritas menjadi hal yang penting.
“Panwascam adalah garda terdepan pengawasan Pemilu. Bagi Pengawas Pemilu integritas dan profesionalitas seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Pengawas Pemilu harus memiliki keduanya dalam menjalankan tugas,†jelasnya.
Sambungnya, hal terpenting tidak hanya ternbatas pada membangun karakter pengawas tetapi juga membangun koordinasi dengan internal maupun eksternal Bawaslu.
“Bawaslu adalah Lembaga hierarkis. Koordinasi bisa dilakukan secara berjenjang. Selain itu, Panwascam juga harus membangun koordinasi yang baik dengan para stakeholder di tingkat kecamatan,†lanjutnya.
Terkait dengan tugas pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode Tahun 2017-2022 ini juga memberikan masukan kepada Panwascam agar bisa fokus dalam melakukan pencegahan serta penanganan dugaan pelanggaran yang nantinya diterima dari masyarakat.
“Bawaslu harus aktif dalam melakukan pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaran Pemilu. Termasuk Panwascam juga harus aktif dalam memberikan himbauan, baik secara tertulis ataupun lisan. Jika ke depan ada dugaan pelanggaran, fokus jangan hanya pada temuan dan laporan saja tetapi juga informasi awal yang diinformasikan atau berkembang di mayarakat juga perlu diperhatikan,†jelasnya.
Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan arahan kepada 29 orang Anggota Panwascam Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tangerang, Jumat (20/1/2023).
Selaras dengan hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sam’ani, saat ditemui usai menghadiri kegiatan supervisi, bahwa pencegahan terhadap adanya potensi pelanggaran Pemilu perlu dilakukan dari sekarang.
“Meskipun Pemilu masih diselenggarakan di Tahun 2024 mendatang namun memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jenis pelanggaran Pemilu termasuk akibatnya harus dilakukan dari sekarang. Karena membangun kesadaran memerlukan waktu yang tidak singkat,†ucapnya.
Koordinator Divisi Hubungan Mayarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Banten ini juga mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Banten akan memastikan bahwa seluruh jajarannya dari Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwascam se-Provinsi Banten akan aktif dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
“Harus dipastikan bahwa ini akan menjadi tugas bersama dalam meminimalisir adanya potensi pelanggaran Pemilu. Tidak hanya menjadi tugas Bawaslu Provinsi Banten saja untuk menghimbau masyarakat tetapi juga tugas seluruh jajaran dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Kecamatanâ€, tutupnya.
Kegiatan supervisi dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta Anggota Panwascam Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.