Lompat ke isi utama

Berita

Sumantri Tegaskan Mekanisme Mediasi dan Adjudikasi dalam Sengketa Proses Pemilu

Sumantri Tegaskan Mekanisme Mediasi dan Adjudikasi dalam Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Provinsi Banten Edukasi kepemiluan melalui kegiatan diskusi publik yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, Kamis (7/5/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Sumantri menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni mediasi dan adjudikasi sebagaimana kewenangan diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan Bawaslu.

“Bawaslu memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain penanganan pelanggaran, Bawaslu juga melaksanakan pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ujarnya dalam diskusi Pemilogue 4  dengan tema “Mediasi dan Adjudikasi: Dua Jalan Menuju Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” yang digelar di Kantor Bawaslu Banten, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa mediasi menjadi tahapan awal yang wajib ditempuh dalam penyelesaian sengketa, dengan mengedepankan musyawarah mufakat antar pihak yang bersengketa.

“Mediasi dan adjudikasi merupakan rangkaian proses penyelesaian sengketa yang memiliki kepastian hukum. Mediasi mengedepankan musyawarah mufakat, sedangkan adjudikasi menjadi langkah lanjutan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sumantri menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan prinsip keadilan substantif dan prosedural, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Samsul Bachri menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara sengketa proses Pemilu dan sengketa hasil Pemilu.

“Sengketa hasil Pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, sedangkan sengketa proses Pemilu merupakan kewenangan Bawaslu,” ujar Samsul.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa proses umumnya timbul akibat adanya keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu biasanya muncul akibat keberatan terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU. Permohonan sengketa dapat diajukan dalam waktu tiga hari sejak keputusan ditetapkan,” jelasnya menutup.

 

Penulis: Ivan A. Muvani

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle