Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Banten Dorong Kualitas Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Banten Dorong Kualitas Penanganan Pelanggaran

Kegiatan Supervisi dan Monitoring Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran, Kamis (6/5/2026).

Pandeglang, Bawaslu Provinsi Banten kembali melakukan  penguatan kapasitas jajaran melalui penguatan kapasitas jajaran melalui kegiatan Supervisi dan Monitoring Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini menjadi penting mengingat pelayanan publik merupakan pintu awal dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, ketepatan dalam menerima laporan, kejelasan dalam memberikan informasi, serta konsistensi prosedur sangat menentukan kualitas penanganan perkara selanjutnya, selain itu keseragaman standar layanan antar jajaran juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten  Badrul Munir, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SH) Bawaslu Provinsi Banten Helby Sudrajat, serta jajaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Kasubag dan Staf Bawaslu Kabupaten Pandeglang, seluruh peserta terlibat aktif dalam diskusi terkait praktik pelayanan dan penanganan laporan yang selama ini berjalan.

Dalam arahannya, Badrul Munir menegaskan bahwa Masyarakat tidak membedakan siapa yang melayani, sehingga seluruh jajaran memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang professional.

“Masyarakat melihat baju kita sama, tidak ada yang berbeda, maka tanggung jawab seluruh jajaran dalam pemberian layanan public juga harus sama”, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tahapan awal dalam penanganan pelanggaran tidak boleh dianggap sepele, karena akan berpengaruh pada proses berikutnya.

“Prosedur penerimaan laporan dan informasi awal harus dijalankan secara cermat dan tertib, di sinilah kualitas penanganan pelanggaran mulai ditentukan”, tegasnya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan pentingnya sikap responsive dan tidak mempersulit Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau informasi awal.

“Jangan sampai Masyarakat merasa dipersulit atau tidak dilayani, kita harus memastikan setiap orang yang datang mendapatkan penjelasan yang utuh dan pelayanan yang baik”, tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pandeglang diharapkan mampu memperkuat standar pelayanan public yang lebih terstruktur dan akuntabel, supervisi ini juga menjadi sarana evaluasi untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan sekaligus  memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara konsisten.

Dengan penguatan yang berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Banten berupaya memastikan bahwa setiap laporan dan informasi awal dari Masyarakat dapat ditangani secara professional, sehingga mendukung terwujudnya proses pengawasan pemilu yang kredibel dan berintegritas.

 

Penulis: Andy Sianipar

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle