SKPP Di Tangerang, Badrul : Kenali Aturan Lembaga Penyelenggara Pemilu
|
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang juga dipilih secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Dalam pelatihan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) materi yang diberikan tidak lepas dari pemilu, demokrasi dan lembaga penyelenggara pemilu. Khusus materi lembaga penyelenggara pemilu kali ini dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir bersama Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Acep, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak,Sukarsono. Selasa, (05/10/2021).
Sebagai pengantar materi, Badrul mengajak kader SKPP untuk mengingat kembali pengalaman mereka yang ikut berkontribusi dalam Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Beberapa dari kader SKPP mempertanyakan mengapa harus ada regulasi yang mengatur lembaga Bawaslu, KPU dan DKPP.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten ini dalam suatu negara demokrasi, peranan lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencapai pemilu yang demokratis.
“Selain itu, diperlukan regulasi tentang lembaga penyelenggara pemilu yang jelas agar terdapat kepastian hukum dalam hubungan checks and balances antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri“, jelasnya.
Bandier, sapaannya, melihat bahwa efektifitas fungsi kelembagaan Negara menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
“Efektifitas bekerjanya fungsi-fungsi kelembagaan negara salah satunya lembaga penyelenggara pemilu sangat menentukan kualitas sistem mekanisme demokrasi yang dikembangkan oleh suatu negaraâ€, ujarnya.