Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Majelis Pemeriksa Instruksikan Dilakukannya Investigasi Secara Internal

Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Majelis Pemeriksa Instruksikan Dilakukannya Investigasi Secara Internal

Serang, Bawaslu Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten gelar sidang perdana pelanggaran administratif Pemilu 2024 terhadap laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 dengan agenda sidang Pembacaan Materi Pokok Laporan oleh Pelapor atas nama Cosmas Joharudin, Rabu (24/4/2024).

Sidang pemeriksaan yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Banten ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 3 (tiga) Anggota Majelis yang juga merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten yaitu Badrul Munir, Ajat Munajat dan Sumantri.

Secara rinci Pelapor membacakan pokok materi laporannya, yakni terkait adanya dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu berupa pelanggaran tata cara dan prosedur pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK terhadap perolehan suara calon Anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan nomor urut 2 Dapil Banten I (Kab. Pandeglang – Kab. Lebak) Provinsi Banten atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. 

“Telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu berupa pelanggaran tata cara dan prosedur pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK” kata Cosmas saat membacakan laporannya. 

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal selaku Ketua Majelis Pemeriksa saat memimpin sidang perdana pelanggaran administratif Pemilu 2024, Rabu (24/4/2024). Foto: Devara Febrydo B

Disampaikan Majelis Pemeriksa bahwa sehubungan terlapor dalam persidangan ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masa kerjanya telah berakhir, KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kabupaten Pandeglang perlu mengirimkan surat tugas secara kelembagaan yang menerangkan bahwa yang diutus oleh KPU masing-masing sebagai mandat untuk menggantikan para terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU terkait.

Selanjutnya mengingat adanya kebutuhan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, majelis pemeriksa menginstruksikan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan investigasi secara internal terhadap materi laporan yang disampaikan pelapor.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat tanggal 26 April Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban terlapor baik dari pihak KPU Kabupaten Lebak maupun KPU Kabupaten Pandeglang.

Sebagai informasi bahwa pada tanggal 22 April 2024, Cosmas Joharudin melaporkan Tia Rahmania, PPK Sajira, PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Rangkasbitung, PPK Cibeber, PPK Warunggunung, PPK Lebak Gedong, PPK Cileles, PPK Cihara, PPK Pandeglang, PPK Cibaliung, PPK Menes, dan PPK Cibadak ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle