Sampaikan Materi Pada Rapat TPD Bawaslu Provinsi, Prof. Muhammad: Pengetahuan TPD tentang Penyelenggara Pemilu Harus Kokoh
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini juga disampaikan materi tentang tugas dan fungsi TPD dari unsur Bawaslu Provinsi. Kegiatan yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri oleh TPD dari seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Jumat-Minggu (22-24 Oktober 2021). Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut Ketua DKPP Prof. Muhammad.
Disampaikan Muhammad dalam materinya bahwa kegiatan ini penting dilakukan sebagai bimbingan teknis bagi anggota TPD yang baru dari unsur Bawaslu Provinsi. Menurutnya pengetahuan sebagai penyelenggara Pemilu harus terus digali sebagai landasan dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Pengetahuan kita tentang agama saja harus terus diulang agar semakin kokoh. Begitu juga dengan kode etik Penyelenggara Pemiluâ€, ungkapnya.
Dijelaskannya pada peserta rapat bahwa seorang TPD harus memahami undang-undang dan peraturan. Bagi Muhammad hal ini dikarenakan putusan DKPP tidak selalu berupa sanksi peringatan dan pemberhentian tapi juga dapat berupa rehabilitasi yang menerangkan bahwa tidak adanya pelanggaran etik.
“Sanksi itu ibarat keputusan dokter di kamar operasi, harus diputuskan tindakan seperti apa yang harus diberikanâ€, terangnya.
Muhammad mengatakan bahwa dalam bekerja para TPD harus selalu mengingat fungsi keberadaan DKPP.
“Harus diingat bahwa keberadaan DKPP ditujukan untuk menjaga kemandirian dan kredibilitas Penyelenggara Pemiluâ€, tuturnya.
TPD atau Tim Pemeriksa Daerah merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP dimana keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Unsur Masyarakat. Untuk diketahui TPD mewakili Bawaslu Provinsi Banten saat ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sam’ani.