Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, Bawaslu Sampaikan Saran Masukan Kepada KPU
|
Serang, Bawaslu Banten-Sejak dimulainya rangkaian proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024 yaitu Kamis (7/3/2024) Bawaslu Provinsi Banten telah sampaikan saran masukan kepada KPU diantaranya terkait kesiapan sarana prasarana, dan persoalan administrasi lainnya.
"Sebagaimana kewenangan Bawaslu untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu terus awasi dan mengawal setiap proses pelaksanaan rekapitulasi, dan menyampaikan saran masukan kepada KPU terhadap beberapa persoalan yang akan berakibat pada pelanggaran. Pada proses ini juga Bawaslu melakukan pencocokan data yang disampaikan KPU dengan data hasil pengawasan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten. Jum'at (8/3/2024).
"Pada awal proses rekapitulasi di hari pertama sempat terjadi kendala mati lampu, namun kemudian normal kembali hingga hari ini tentunya ini atas peran serta pihak PLN Banten, dan pengamanan juga baik dengan adanya pihak personil dari Polda Banten." Lanjut Ali.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten. Jum'at (8/3/2024).
Secara rinci Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin menyebutkan saran masukan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU, "Iya sejak awal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi ini Bawaslu sampaikan saran dan masukan ke KPU diantaranya terkait perbedaan penulisan jumlah daftar pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada setiap jenis pemilihan, serta adanya perbedaan jumlah data pengguna hak pilih, dan pencatatan kronologi melalui kejadian khusus." Ujar Pria kelahiran Tangerang 10 Maret 1988.
Dirinya menyampaikan agar KPU menindaklanjuti persoalan administrasi ini sesuai dengan ketentuan.
"Terhadap kejadian khusus dan keberatan saksi, agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pasal 65, 66 dan 75 PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tutupnya.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi yang dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dimana sesuai jadwal untuk hari pertama dibacakan hasil rekap untuk wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kab. Lebak. Sementara untuk hari kedua ini KPU membacakan hasil rekap untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Dan Sabtu (9/3/2024) adalah finalisasi rekapitulasi dimana nantinya KPU Provinsi Banten akan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024.