Rapat Konsolidasi 2026, Sumantri Ingatkan Pentingnya Menjaga Kualitas Kerja Pengawas Pemilu
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Sumantri, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar tetap menjaga kualitas kerja, terutama pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan. Ia menegaskan bahwa berakhirnya tahapan bukan berarti berakhir pula tanggung jawab, melainkan menjadi waktu yang tepat untuk bercermin, membenahi diri, dan memperkuat fondasi kerja kelembagaan.
Menurut Sumantri, kualitas kerja tidak semata diukur dari seberapa banyak kegiatan yang dilakukan, tetapi lebih pada cara kerja aparatur menjalankan tugasnya. Sikap, kesabaran, dan konsistensi menjadi nilai penting dalam menjaga marwah kelembagaan di tengah dinamika kerja yang terus berubah. “Tugas kita hanya memperbaiki diri. Semakin kita berusaha menjadi pribadi yang lebih baik, semakin Allah hadirkan hal-hal baik dalam hidup kita. Percayalah,” ujarnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Konsolidasi Bawaslu Banten Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menekankan bahwa kualitas kerja yang berkelanjutan hanya dapat terwujud jika ditopang oleh sistem kerja yang tertata dan budaya organisasi yang sehat. Pengalaman pengawasan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, menurutnya, harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki pola kerja ke depan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Dalam konteks masa non tahapan, Sumantri juga mengingatkan bahwa sejumlah agenda strategis tetap berjalan dan membutuhkan perhatian serius. Salah satunya adalah pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pengawasan pemutakhiran data parpol dilaksanakan secara berkala dalam dua periode, yakni Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025, yang mengatur pedoman pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui SIPOL. “Pengawasan pemutakhiran data parpol ini menjadi gambaran nyata bahwa kerja-kerja pengawasan Bawaslu tidak berhenti meskipun tahapan Pemilu telah selesai,” jelasnya.
Selain itu, ia kembali menegaskan pentingnya kerja kolektif dan saling menguatkan antar unit kerja. Keberhasilan Bawaslu, kata dia, tidak ditentukan oleh individu, melainkan oleh soliditas, kesamaan arah, dan komitmen bersama dalam menjaga kualitas pengawasan.
Ia berharap Rapat Konsolidasi Tahun 2026 dapat menjadi ruang refleksi bersama untuk menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, serta memastikan kualitas kerja Bawaslu tetap terjaga secara profesional, berintegritas, dan siap menghadapi agenda Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Penulis: Ahmad Muarif
Editor: Jhon Marthin