RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENCALONAN PILKADA SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020
|
Bawaslu Provinsi Banten menghadiri Rapat Kerja “ Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020†di kantor Bawaslu RI-Jakarta. Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Nuryati Solapari.
Anggota Bawaslu RI dalam arahanya meminta untuk tetap menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan ditengah pandemi Covid-19 dan bekerja secara professional dengan menjunjung tinggi integritas guna mewujudkan pilkada yang berkualitas.
Rapat membahas evaluasi pelaksanaan pendaftaran Bapaslon dimasing-masing Provinsi seperti focus pengawasan yang dilakukan tentang dokumen syarat pencalonan, pelanggaran yang terjadi terutama berkaitan dengan ketaatan terhadap penerapan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19,kewajiban menyerahkan hasil SWAB dan berbagai langkah menjelang persiapan penetapan pasangan calon. Ujar Nuryati.
Berikut mengingatkan kembali hasil supervisi pengawasan tahapan pendaftaran di 4 (empat) kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di wilayah Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Di Kabupaten Serang dari sejak dibuka pendaftaran hingga ditutupnya pendaftaran yaitu pukul 08.00 WIB - 24.00 WIB, ada 2 (dua) Bapaslon yang melakukan pendaftaran.
Pertama, Bapaslon Hj. Ratu Tatu Chasanah dan H. Pandji Tirtayasa yang mendaftar di hari kedua Sabtu, 5 September 2020 Pukul 14.00 WIB s.d 15.50 WIB.
Di Kabupaten Serang syarat dukungan jumlah kursi untuk melakukan pendaftaran minimal 10 kursi, dan untuk pasangan Hj. Ratu Tatu Chasanah dan H. Pandji Tirtayasa yang diusung oleh 10 (sepuluh) Partai Politik (Parpol) diantaranya Golkar : 9 kursi, PDI-P : 4 kursi, PKS : 5 kursi, PAN : 4 kursi, PKB : 4 kursi, Berkarya : 4 kursi, Nasdem : 2 Kursi, PBB : 2 kursi, PPP : 2 kursi, dan Hanura : 1 kursi. Dengan demikian jumlah kursi untuk Bapaslon ini berjumlah 37 kursi. Sementara itu sebelum mendaftarkan diri, Bapaslon ini melakukan kegiatan deklarasi di alun-alun Kecamatan Kramatwatu yang dihadiri sekitar 1.000 orang. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD Kramatwatu-Waringinkurung, penerapan protokol kesehatan hanya penggunaan masker. sementara physical distancing tidak diterapkan. Pada saat datang untuk mendaftar di kantor KPU Kabupaten Serang, banyak massa yang mengantar dan menghadiri. Baik ditempat yang disediakan maupun dijalan raya depan kantor KPU Kabupaten Serang. Penggunaan masker dipatuhi, namun physical distancing tidak diterapkan. terlihat banyak kerumunan-kerumunan kecil massa pendukung bapaslon. terutama ketika menunggu bapaslon selesai diperiksa berkas persyaratannya. Dan SPT 5 tahun Bakal Calon Bupati Tatu Chasanah bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama suaminya, Ir. John Chaidir.
Kedua, Bapaslon H. Nasrul Ulum dan H. Eki Baehaki yang mendaftar dihari terakhir pendaftaran yaitu Minggu 6 September 2020 pukul 14.20 WIB s.d 15.41 WIB. Syarat dukungan untuk Bapaslon H. Nasrul Ulum dan H. Eki Baehaki berjumlah 13 kursi yang berasal dari 2 (dua) dukungan Parpol yaitu Gerindra : 8 kursi, dan Demokrat : 5 kursi. Dari segi syarat minimal kursi yaitu 20 % dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kabupaten Serang yaitu minimal 10 kursi maka pasangan ini sudah memenuhi syarat untuk melakukan pendafataran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Pada saat pendaftaran Bapaslon ini cenderung lebih tertib dan cepat karena partai pendukung tidak sebanyak Bapaslon sebelumnya dan yang hadir pun sedikit.
Di Kab.Pandeglang hingga akhir ditutupnya pendaftaran, jumlah Bapaslon ada dua pasangan yaitu pertama pasangan Irna Narulita dan Tanto W Arban, yang mendaftar di hari ke dua yaitu Sabtu, 5 September 2020 pukul 14.40 WIB – 15.40 WIB, Pasangan ini diusung oleh 9 (sembilan) Parpol diantaranya Golkar : 7 Kursi, PDIP : 5 Kursi , Demokrat : 6 Kursi, Nasdem : 3 Kursi, Perindo : 1 Kursi, PKS : 6 Kursi, Gerindra : 7 Kursi, PAN : 3 Kursi, dan PBB : 1 Kursi dengan total jumlah kursi sebanyak 39 kursi, dimana di Kota Cilegon sendiri syarat jumlah dukungan minimal kursi yaitu 20 % dari jumlah kursi yaitu sebanyak 10 kursi. Pada saat pendaftaran jumlah massa pendukung, aparat kepolisian, partai politik pengusung cukup banyak, sehingga kerumunan tidak dapat terhindarkan.
Kedua, Bapaslon Thoni Fathoni Mukson dan Imat Tamamy syam yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran Minggu 6 September 2020 pukul 16.05 WIB s.d 17.05 WIB di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang.
Pasangan ini didukung oleh 2 (dua) Parpol yaitu PKB : 6 Kursi, dan PPP : 5 Kursi, dengan total kursi berjumlah 11 kursi. Pada saat pendaftaran jumlah massa yang hadir cukup banyak, protokol kesehatan diterapkan, namun karena banyaknya jumlah massa terkait pembatasan jarak tidak terpenuhi.
Pilkada Kota Cilegon syarat jumlah minimal kursi 20% dari jumlah kursi yang ada yaitu 8 kursi. Ada 4 (empat) Bapaslon yang sudah melakukan pendaftaran, 1 (satu) diantaranya berasal dari calon perseorangan yaitu pasangan H. Ali Mujahidin, SH.I dan Firman Mutakin, SE .
Pertama Dra. H. Ati Marliati dan M.Si - H. Sokhidin, S.H yang datang mendaftar di hari pertama yaitu Jumát 4 September 2020 pukul 09.20 WIB s.d 11.30 WIB, pasangan ini diusung oleh 4 (empat) Parpol yaitu Golkar : 10 Kursi, Nasdem : 3 Kursi, Gerindra : 6 kursi dan PKB: 1 Kursi dengan total jumlah dukungan kursi yaitu 20 kursi. Pada saat pendaftaran masa pendukung tertib dan sempat diingatkan polisi untuk menerapkan standar protokol kesehatan , Ketua DPD Golkar Kota Cilegon tidak hadir di Kpu Cilegon pada saat pendaftaran dan diganti surat keterangan dari Lapas.
Kedua, Bapaslon H. Ali Mujahidin, SH.I dan Firman Mutakin, SE yang juga mendaftar di hari pertama yaitu Jumát 4 September 2020 Pukul 14.30 WIB s.d 15.50 WIB. Berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan untuk pasangan tersebut berjumlah 39.262 yang tersebar di 8 kecamatan di Kota Cilegon, sementara untuk jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kota Cilegon yaitu berjumlah 24. 699 orang yang memiliki hak pilih. Pada saat pendaftaran masa pendukung cenderung tertib dan aparat kepolisian juga terus mengingatkan pendukung untuk menggunakan standar protokol kesehatan dan memperbolehkan hanya perwakilan pendukung pada area pendaftaran.
Ketiga, Bapaslon Helldy Agustian, SE. SH dan Sanuji Pentamarta, S.IP yang melakukan pendaftaran dihari kedua Sabtu 5 September 2020, pukul 10.25 WIB s.d 11.55 WIB. Pasangan ini diusung oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu Berkarya : 4 Kursi, dan PKS: 4 Kursi. Dengan total jumlah dukungan kursi yaitu 4 kursi, dengan demikian total dukungan jumlah kursi sebanyak 4 kursi. Pada saat pendaftaran masa pendukung terlihat tertib dan sempat diingaktkan polisi untuk menerapkan standar protokol Kesehatan.
Keempat, Bapaslon H. Iye Iman Rohiman dan H. Awa yang mendaftar dihari terakhir pendaftaran Minggu 6 September 2020 pukul 14.24 WIB s,d 15.46 WIB. Pasangan ini didukung oleh 3 (tiga) partai Politik yaitu Demokrat : 2 kursi, PPP : 2 kursi, dan PAN : 4 kursi dengan total jumlah kursi yaitu 8 kursi. Situasi pada saat pendaftaran kerumunan pendukung tidak bisa dihindarkan, dan polisi mengingatkan pendukung untuk menggunakan standar protokol kesehatan dan memperbolehkan hanya perwakilan pendukung pada area pendaftaran, dan Sekretaris PPP Kota Cilegon tidak hadir pada saat pendaftaran calon.
Pilkada di Kota Tangerang Selatan hingga hari terakhir pendaftaran yang ditutup pukul 12.00 WIB, Ada 3 (tiga) Bapaslon yang sudah mendaftar yaitu di hari pertama dan kedua. Jumlah syarat minimal kursi di Kota Tangerang Selatan yaitu 20% dari jumlah kursi yaitu sebanyak 10 kursi. Syarat ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Bapaslon untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.
Pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendaftar dihari pertama Jumát 4 September 2020, tepat pukul 14.30 WIB pasangan ini datang di KPU kota Tangerang Selatan dengan kerumunan masa yang tidak dapat dihindarkan, Pasangan ini didukung oleh 9 (sembilan) Parpol yaitu PDI Perjuangan : 8 Kursi, Gerindra : 8 Kursi, PSI : 4 Kursi, PAN : 2 Kursi, Hanura : 1 Kursi, Nasdem (non kursi), Perindo (non kursi), Garuda (non kursi), dan Berkarya (non kursi), dengan demikian jumlah dukungan kursi untuk pasangan ini sebanyak 23 kursi. Tepat pukul 11.54 pasangan ini selesai melakukan pendaftaran dan mennggalkan Kantor KPU Kota Tangerang Selatan.
Kedua, Bapaslon Siti Nur Azizah dan Ruhamaben yang mendaftar di hari kedua Sabtu 5 September 2020 pukul 10.45 s.d 11.54 WIB. Pasangan ini didukung oleh 3 (tiga) Parpol yaitu Demokrat : 5 kursi, PKS : 8 kursi dan PKB : 4 kursi, total keseluruhan jumlah kursi yang mengusung yaitu sebanyak 17 kursi. Dan selama pendaftaran situasi lebih tertib dan cepat karena partai pendukung tidak sebanyak Bapaslon sebelumnya.
Ketiga, Bapaslon Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ikhsan yang juga datang mendaftar dihari kedua Sabtu 5 September 2020 pukul 14.55 WIB s.d 15.35 WIB. Pasangan ini diusung oleh 1 (satu) Parpol saja yaitu Partai Golkar dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi. Masa pendukung tertib dan tidak terlalu banyak kerumunan masa.
Terkait Tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu secara jelas disebutkan dalam Pasal 2 Perbawaslu 14 Tahun 2019 yaitu ayat (1) Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan menjadi Tanggung Jawab Bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Pnwaslu Kabupaten/Kota. Sementara ayat (2) berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi Pendaftaran pasangan calon, Penelitian kelengkapan pasangan calon, dan Penetapan pasangan calon.
Selain itu Bawaslu juga harus memastikan bakal pasangan calon yang mendaftar menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran, dan jika Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan positif Covid-19 dari hasil pemeriksaat RT-PCR maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50A ayat (3) dan (4) PKPU 10 Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat (waskat), jumlah pasangan calon yang melakukan pendaftaran dan dinyatakan diterima pendaftarannya untuk masing-masing kab/kota yang melaksanakan pilkada terbanyak di Kota Cilegon yaitu berjumlah 4 Bapaslon, Kota Tangerang Selatan 3 Bapaslon, Kabupaten Serang 2 Bapaslon, dan Kabupaten Pandeglang 2 Bapaslon.