Rakor Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Tahun 2020
|
Banten - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Banten hadir dalam kegiatan rapat yang diadakan oleh Bawaslu RI secara Daring pada hari Jum'at (25/9/2020). Pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020 memiliki tantangan tersendiri, karena dilaksanakan bersamaan dengan adanya pandemi Covis-19. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mensyaratkan pelaksanaan kampanye dengan memperhatikan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rakor dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Dewi Ratna Petalollo dan menghadirkan berbagai narasumber diantaranya KPU,KPI,DEWAN PERS dan PPATK
Di kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI,M. Afifuddin menyampaikan berbagai strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diantaranya Pertama dalam pelaksanaan pencegahan, Bawaslu melakukan koordinasi yang intens dengan Kelompok Kerja Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, pihak terkait dan Paslon atau tim Kampanye serta Partai Politik untuk tidak melibatkan massa atau kerumunan dalam setiap kegiatan. Kedua, dalam hal Pengawasan pelaksanaan tahapan Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilihan untuk tetap menggunakan alat pelindung diri dalam melakukan setiap Pengawasan tahapan Pemilihan dan ketiga, penindakan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan dan atau protokol kesehatan. Pentingnya pelaporan dana kampanye juga menjadi bahasan pada rakor ini.
Menghadapi pelaksanaan tahapan Kampanye yang dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020. Bawaslu Banten terus memperkuat koordinasi, supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada sehingga terbangun kesamaan pemahaman, pandangan, langkah dan strategi pencegahan, pengawasan serta penindakan pelanggaran yang terjadi di tahapan kampanye tersebut, ungkap Nuryati Solapari, Kordiv Pangawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten.
Diharapkan komitmen semua pihak untuk mentaati protokol kesehatan dan aturan pelaksanaan kampanye sehingga Pilkada ini tidak menimbulkan Cluster baru bagi penyebaran wabah pandemi Covid-19. Tegas Nuryati kembali.