Lompat ke isi utama

Berita

PLENO DPT BERKELANJUTAN BAWASLU PERTANYAKAN DAMPAK KORBAN COVID – 19 PADA DATA PEMILIH

PLENO DPT BERKELANJUTAN BAWASLU PERTANYAKAN DAMPAK KORBAN COVID – 19 PADA DATA PEMILIH

Bawaslu Provinsi Banten menghadiri Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten, hadir pula pada kesempatan tersebut para pimpinan Partai Politik. Pleno kali ini dilaksanakan melalui system WFH Sebagaimana surat edaran KPU RI nomor : 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2019  dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor : 181/PL.02.1-SD//01/KPU/II/2020 dimana Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan protokol yang ditetapkan Pemerintah.

Pelaksanaan Pleno dibuka secara resmi pada jam 13.00 Wib oleh Ketua KPU Provinsi Banten. Hasil Pleno Rekapitulasi DPT Berkelanjutan Triwulan 1 (Januari-maret tahun 2020) didapatkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan di 4 Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada sebanyak 4.767.379 pemilih dengan rincian Laki-laki sebanyak 2.411.536 dan Perempuan sebanyak 2.355.843.  Data tersebut jika dirinci sesuai Kabupaten/Kota adalah: Kota Serang sebanyak 462.016, Kota Tangerang sebanyak 1.197.034, Kabupaten Tangerang sebanyak 2.118.192 dan Kabupaten Lebak sebanyak 990.137. Dari data dimaksud terdapat Potensi Pemilih Baru di Kota Serang sebanyak 851, Kota Tangerang sebanyak 2.665, Kabupaten Tangerang sebanyak 415 dan Kabupaten Lebak sebanyak 2.715.

Bawaslu Provinsi Banten yang diwakili oleh Dr. Nuryati Solapari, SH,.MH sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dalam kesempatan tersebut selain menyoal jumlah Pemilih DPTHP-3 yang tidak sesuai data, juga mempertanyakan  korban Covid-19 terhadap data pemilih berkelanjutan. Dimana secara umum telah diketahui Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang memiliki status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle