Persiapan Riset Bawaslu : Sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota membumikan Kerja-kerja Pengawasan.
|
Serang – Bawaslu Provinsi Banten mengadakan Rakor Riset dan Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015-2018 pada hari Senin, 20 April 2020 dengan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Banten melalui apliksi zoom. Maksud dari kegiatan ini adalah mendorong Bawaslu untuk membuat evaluasi hasil pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Banten dan koordinator divisi PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 di 269 wilayah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 36 kota, Pilkada serentak bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefisiensi jalannya proses pemilihan penyelenggara negara. Dalam perjalaan selama 5 tahun ini pasti menimbulkan banyak pertanyaan mengenai seberapa efektif dan efisiennya Pilkada serentak ini, dan apakah Pilkada serentak telah berjalan secara demokratis, serta bagaimana evaluasi pengawas Pemilu terhadap pelaksanaan Pilkada serentak?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut maka Bawaslu akan melakukan riset dan kajian evaluasi Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015 – 2018 yang bertujuan untuk eksplorasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak melalui rangkaian kegiatan yang terdiri atas penelitian, penulisan laporan dan diseminasi hasil penelitian pemilihan serentak dan diharapkan dapat tersusunnya rekomendasi kebijakan dalam bentuk kertas kebijakan (policy paper) yang bersifat teknis dan strategis dalam menyempurnakan proses penyelenggaraan Pilkada serentak.
Dalam riset yang akan dilakukan,bawaslu mengajak berbagai stakeholder, akademisi, pemantau pemilu, pemerhati pemilu atau siapapun yang konsen terhadap perbaikan pelaksanaan Pilkada mendatang untuk dapat berkolaborasi pada riset tersebut. Adapun fokus riset yang akan dilakukan berkaitan dengan hal yaitu pertama, Evaluasi dan strategi kebijakan pengawasan pemilu dan penyelesaian sengketa pemilihan. Kedua, Strategi pengawasan pemilu terhadapa isu-isu strategis dalam kepemilihan dan Ketiga, Kelembagaan pengawas pemilu.
Menurut Nuryati Solapari selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten penyusunan riset dan kajian ditengah situasi Work From Home merupakan bagian dan strategi bawaslu untuk membumikan kerja-kerja pengawasan sehingga catatan sejarah dari setiap pelaksanaan pemilihan dapat menjadi bahan pembelajaran demi perbaikan kedepan.