Pendaftaran SKPP Daring Resmi Ditutup
|
Serang – Ditengah Pandemi penyebaran virus Covid-19, Bawaslu terus berupaya dalam memberikan pendidikan pemilih dan pencegahan pelanggaran Pilkada. Adanya penerapan pembatasan sosial membuat Bawaslu menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif secara daring (SKPP Daring) yang akan akan diselenggarakan mulai Mei 2020 mendatang. Pada mulanya, program ini dilakukan dengan pertemuan tatap muka selama 14 hari. Tahun 2020 ini, Bawaslu merencanakan menjalankan SKPP di 19 Provinsi yang mulanya dilaksanakan pada April 2020. Namun bencana pandemi Covid-19 membuat program ini harus ditunda.
SKPP Daring adalah sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada serta pengawasannya bagi masyarakat. Adapun kualifikasi peserta yang ingin mendaftar adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun serta tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai. Melalui SKPP Daring ini lah Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal supaya masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan partisipatif.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada oleh masyarakat. Pengawasan partisipatif tersebut merupakan hasil dari semakin banyak pihak yang mengetahui tugas, pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pilkada.
Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada.
Bawaslu membuka pendaftaran SKPP Daring sejak 05 April 2020. Hingga ditutup, total pendaftar adalah sebanyak 20.665 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki dan 7.718 pendaftar perempuan. Bawaslu Provinsi Banten mengucapkan terimakasih atas minat dan antusiasme masyarakat dalam mengikuti SKPP Daring.