Pemutakhiran DPB, Bawaslu Banten: Hati-Hati dalam Mengkategorikan Pemilih TMS
|
Serang, Bawaslu Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), khususnya dalam hal pengkategorian pemilih sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Langkah ini dinilai krusial guna mencegah potensi hilangnya hak pilih warga negara di wilayah Provinsi Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat saat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran DPB yang sedang berlangsung, Senin (16/6/2025).
“Kami meminta KPU berhati-hati dalam mengelompokkan pemilih sebagai TMS. Berdasarkan pengalaman di lapangan, kadang masih ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya hak pilih warga secara keliru,†tegas Ajat.
Ajat juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses ini. Meski memahami bahwa ada batasan perlindungan data pribadi, Bawaslu tetap membutuhkan gambaran umum, seperti rekapitulasi jumlah pemilih yang dikategorikan TMS.
“Kami tidak meminta data pribadi secara detail, tetapi minimal rekap datanya bisa diakses. Ini penting agar kami bisa menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menghormati perlindungan data,†tambahnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat saat melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran DPB, Senin (16/6/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menjelaskan bahwa data untuk kebutuhan pemutakhiran DPB berasal dari Kementerian Dalam Negeri dan secara langsung diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota.
“Data yang digunakan dalam proses ini berasal dari Kemendagri, dan tidak melalui KPU Provinsi. Selanjutnya, akan ada proses pencocokan terbatas (coktas) di tingkat kabupaten/kota untuk memvalidasi data. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kemungkinan pelaksanaan coktas juga di tingkat provinsi,†kata Ihsan.
Ihsan juga menjelaskan bahwa pleno DPB di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan, sedangkan di tingkat provinsi setiap enam bulan. Setelah tahapan ini selesai, data akan dianalisis dan dilaporkan ke KPU RI. “Proses pemutakhiran ini dimulai dengan sinkronisasi data dari Kemendagri dengan data pemilih terakhir. Selanjutnya dilakukan analisis dan validasi di tingkat kabupaten/kota. Kami akan berupaya memberikan gambaran umum kepada Bawaslu agar proses ini tetap akuntabel,†ujarnya.
Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Provinsi Banten ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Editor: Jhon Marthin