Pandemi Covid-19, Bawaslu Khawatirkan Dua Tahapan Ini
|
Serang - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 tetap berjalan hingga saat ini. Hal ini menjadi perhatian bagi Bawaslu mengingat semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Sebagai langkah antisipasi terhadap hal tersebut, Bawaslu RI melakukan video confrence dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia pada hari Selasa (17/03/2020). Video confrence yang dihadiri oleh Ketua dan Jajaran Anggota Bawaslu RI tersebut membahas perihal kesiapan dan antisipasi yang dilakukan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 ditengah penyebaran virus Covid-19
Dikatakan Abhan, Ketua Bawaslu RI, dalam video confrence bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 akan memasuki dua tahapan penting. Tahapan pertama adalah verifikasi faktual calon perseorangan yang akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Sedangkan untuk tahapan kedua adalah pencocokan dan penelitian daftar pemilih tetap yang akan dimulai pada tanggal 16 April 2020 hingga 26 April 2020.
Dijelaskan Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, bahwa Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.0300/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kecamatan. “Bawaslu Provinsi Banten tetap menjalankan tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan pengawasan, pelayanan kepada masyarakat seperti penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan masih tetap berjalan seperti biasa. Bawaslu Banten membuat sistem piket, sehingga kita pastikan bahwa Bawaslu Banten tetap bekerja.â€, ujarnya. Pria kelahiran Lebak ini juga menambahkan bahwa telepon setiap pegawai yang melakukan tugas kedinasannya di tempat tinggal masing-masing harus tetap aktif untuk memudahkan koordinasi
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Banten sudah melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota. Sejumlah protokol baru diterapkan sebagai upaya pencegahan, seperti menjadwalkan ulang pertemuan yang melibatkan banyak peserta, menghindari kontak fisik, mengoptimalkan media sosial, serta menyediakan hand sanitizer dalam jumlah cukup di lingkungan kantor.