Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
|
Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemilu tahun 2024 saat ini telah memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Bawaslu, KPU dan DKPP selaku penyelenggara pun bersinergi demi mewujudkan tahapan-tahapan pemilu agar berjalan dengan baik. Melalui acara Diskusi Publik Bawaslu yang diselenggarakan hari Selasa (19/07/2022) dengan tema Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini, Bawaslu ingin menunjukan sisi kerawanan dari berbagai pandangan narasumber.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Anggota KPU Idham Kholik, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Manager Perludem Fadli Ramadhanil, serta Penggiat Demokrasi dan Advokat Abhan.
Merujuk pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 silam, menurut Abhan pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu memiliki sisi kerawanan yang cukup dinamis, dimana pada tahapan tersebut 9 (Sembilan) partai politik mengajukan upaya hukum terhadap Bawaslu karena dinyatakan berkas yang disampaikan tidak lengkap. Baginya hal tersebut diakibatkan oleh dua aspek yaitu aspek legalitas SIPOL serta aspek Teknis Verifikasi Administrasi dan Verfak dilapangan.
Disamping aspek teknis, sinergi antar penyelenggara pemilu merupakan hal lain yang berkontribusi dalam terlaksananya Pemilu yang baik. Saan Mustopa berpesan agar Bawaslu, KPU dan DKPP harus memiliki sinergitas yang baik. Selain itu hal-hal yang bersifat subyektif terkait dengan verifikasi maupun penetapan peserta pemilu menjadi sesuatu hal yang penting untuk dihindari.
SIPOL merupakan mekanisme yang digunakan oleh KPU sebagai tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika sebelumya berbicara tentang Teknik dan Sinergi, Fadli lebih menyoroti tentang penggunaan SIPOL sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan sisi legalitas dari seluruh mekanisme yang digunakan. Hal ini tidak dapat dipandang dengan sebelah mata, bahwa dengan adanya sisi legalitas dari mekanisme yang digunakan tersebut artinya terdapat standarisasi yang diterapkan di seluruh Indonesia.
Sedangkan dari sisi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, potensi kerawanan yang muncul diungkapkan dapat bersumber dari jadwal Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu itu sendiri beserta seluruh dokumen kelengkapannya. Dalam hal ini, KPU berusaha untuk menggunakan dan mengembangkan sistem teknologi dengan sebaik mungkin agar memudahkan pelaksanaan tahapan dan sinergi dengan Bawaslu
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu berupaya sedini mungkin untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang ada pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai bentuk pencegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Acara ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kaabupaten/Kota, wak media, maupun stakeholder terkait.