Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Data Pribadi, Bawaslu Lakukan Uji Konsekwensi Terhadap Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022

Lindungi Data Pribadi, Bawaslu Lakukan Uji Konsekwensi Terhadap Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022

Bogor, Bawaslu Banten - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Republik Indonesia saat ini sedang melalukan uji konsekwensi dan pembahasan terkait dengan Data Pribadi yang berpotensi dikecualikan yang terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Perbawasu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, hal tersebut diungkapkan oleh Tim Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Sulastio pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan rapat Evaluasi dan Penyusunan laporan layanan informasi publik (LLIP) tahun 2022 dengan jajaran anggota Bawaslu Provinsi se Indonesia koordinator divisi yang membawahi data dan informasi yang juga mengundang Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn sebagai narasumber, Kamis-Sabtu (2-4/2/2023) di Bogor.

"Saat ini Tim sedang melakukan pembahasan terkait data pribadi yang tercantum dalam Perbawaslu Nomor 7 dan Perbawaslu Nomor 8 Segera akan ada penetapan baru terkait informasi dikecualikan" katanya.

Dikatakan Tio sapaan akrab Sulastio bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan dan diundangkan sejak 17 Oktober 2022 lalu. Menurutnya Undang-Undang PDP akan mempersempit penyalah gunaan data pribadi.

"Walaupun UU PDP ini berlaku secara penuh di tahun 2024, namun keberadaannya akan semakin membuat terang tim KIP mengingat data pribadi ini adalah data atau informasi yang sering diminta masyarakat ke Bawaslu." Ungkapnya.

Lebih jauh Tio juga berpendapat bahwa dalam Pasal 18 UU PDP seharusnya bisa digunakan dalam konteks KPU dan Bawaslu ketika bicara tentang kepemilikan data pribadi masyarakat yang penggunaannya untuk keperluan tugas pengawasan.

Sementara itu dalam paparannya Rospita menyampaikan terkait dengan Catatan Kritis Tentang Perlindungan Data Pribadi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurutnya antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data pribadi memiliki keterkaitan yang erat, data pribadi merupakan salah satu data atau informasi yang harus dirahasiakan atau dilindungi berdasarkan UU KIP.

Rospita juga mengingatkan kepada seluruh PPID, bahwa dalam proses permohonan informasi publik pemohon informasi mencantumkan data pribadi, dan ini harus menjadi perhatian PPID bagaimana memperlakukan data pribadi pemohon.

"Jadi ketika data atau informasi sudah diberikan kepada pemohon, dan pemohonnya puas maka data pribadi pemohon harus segera dimusnahkan" tegasnya.

"Dan ketika terjadi potensi sengketa informasi maka ada jeda waktu pemusnahan hingga proses selesai" katanya.

Selain itu dirinya juga menyarankan agar seluruh PPID segera membuat dan mengumumkan catatan bahwa data pribadi pemohon informasi terjamin kerahasiaannya.

Hadir pula pada kesempatan tersebut seluruh Kepala Bagian Bawaslu Provinsi se Indonesia yang membidangi data dan informasi, beserta staf data dan informasi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle