Lakukan Pengawasan PDPB, Ajat: Bawaslu Banten Kawal Serius
|
Serang, Bawaslu Banten – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat menekankan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) harus dilakukan dikawal secara serius dikarenakan tujuan jangka panjangnya adalah untuk menghasilkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan selanjutnya. Menurutnya PDPB berperan penting dalam memastikan kualitas data pemilih yang diperoleh KPU dari Kemendagri, BPS, dan BPJS.
“Hasil pengawasan kami secara menyeluruh masih ditemukan beberapa masalah. Berdasarkan coklit terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan uji petik yg dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota, terdapat data pemilih yang meninggal namun secara faktual pemilih tersebut masih hidupâ€, jelasnya saat memberikan tanggapan pada Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Jumat (04/07/2025).
Disampaikan Ajat bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Banten dalam mengawasi PDPB yang dilaksanakan oleh KPU ini dilakukan melalui strategi yang komprehensif dan aplikatif. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Ajat Munajat saat memberikan tanggapan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Jumat (04/07/2025).
“Bawaslu Provinsi Banten dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten terus mendorong KPU untuk melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sebanyak 511 data pemilih telah kami serahkan ke KPU Provinsi Banten dan jajaran untuk ditindaklanjutiâ€, ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat pleno di tingkat KPU Kabupaten/Kota pada Rabu, (02/07/2025) lalu.
“Data pada pleno tingkat Provinsi ini telah diplenokan di Kabupaten/Kota secara berjenjang dengan melibatkan unsur partai politik, pemerintah daerah, Bawaslu, serta dinas terkait,†ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam rapat pleno tersebut seluruh pihak dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB.
“Hal ini diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dan tentunya Bapak/Ibu perlu menyertakan bukti dokumen autentik’†tegasnya.