Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Banten, Fritz Apresiasi Hasil Kerja Penyelenggara Pemilihan di Banten

Kunjungi Banten, Fritz Apresiasi Hasil Kerja Penyelenggara Pemilihan di Banten

Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia Fritz Edward Siregar lakukan kunjungan kerja di Provinsi Banten. Kunjungannya kali ini sekaligus untuk menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Banten. Rabu, (03/02/2021) di Hotel Royale Krakatau.

"Saya sampaikan Apresiasi kepada seluruh penyelenggara yang sudah melakukan tugasnya dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang berjalan dengan baik, aman dan lancar di Provinsi Banten ini," katanya pada saat sambutan. Dia juga mengatakan bahwa kedepan perlu ada perbaikan kearah yang lebih baik lagi, baik dari segi aturan maupun pelaksanaan dari aturan tersebut.

Sementara itu apresiasi juga disampaikan oleh ketua Tim Kunjungan Komisi II DPR RI Dr. H. Syamsurizal, SE, MM. yang juga menyampaikan maksud dari tujuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 serta untuk menentukan langkah dan tindak lanjut kedepannya, "Hasil dari kunjungan ini akan dijadikan bahan pertimbangan Komisi II dan tindak lanjut untuk kerja berikutnya," katanya pada saat memimpin jalannya pertemuan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi bahwa ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan masukan yaitu terkait perlu adanya aturan lebih lanjut untuk mengatur beberapa permasalahan yang dihadapi dilapangan, "iya kita sampaikan masukan terkait permasalahan data NIK yang tidak dapat diakses Bawaslu, sementara Bawaslu membutuhkan itu untuk menganalisa data pemilih, ini perlu diatur kedepannya" jelasnya.

Ditambahkannya lagi bahwa terkait proses penindakan pelanggaran, ada celah yang sulit dilakukan oleh Tim Penindakan Pelanggaran yaitu tidak bisa menghadirkan terlapor atau saksi untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan proses penanganan pelanggaran, "Tidak ada aturan yang menyebutkan Bawaslu jika diperlukan dapat memaksa menghadirkan terlapor dan saksi, begitu juga dengan penyitaan alat bukti," imbuhnya. "Selain itu perlunya pengaturan sanksi pidana bagi pejabat daerah yang melanggar aturan sebagaimana yang tertuang dalam uu pemilihan pasal 173, karena saat ini untuk pejabat daerah yang melakukan pelanggaran, sanksi pidananya hilang atau tidak ada," pungkasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Anggota Bawaslu Banten, Ketua KPU Provinsi Banten dan Anggota, Ketua Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada, dan Ketua KPU Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle