Kordiv Pencegahan Ajak Perempuan Lintas Agama Ikut Awasi untuk Wujudkan Pemilihan Setara, Berkeadilan, dan Inklusif
|
Kabupaten Tangerang, Bawaslu Banten - Pemilihan yang setara, berkeadilan, dan inklusif dapat diwujudkan dengan adanya keterlibatan aktif perempuan dalam melakukan pengawasan sebagai pengawas partisipatif. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Perempuan Lintas Agama, Kabupaten Tangerang (30/10/2024).
Disampaikan Ajat bahwa hampir setengah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Banten untuk Pemilihan Tahun 2024 terdiri dari Pemilih perempuan. Oleh sebab itu Pemilih perempuan juga harus diberikan pendidikan politik agar lebih bijak dalam menggunakan hak pilih.
“Jumlah DPT di Provinsi Banten adalah 8.926.662, sedangkan jumlah Pemilih Perempuannya sebanyak 4.431.640 orang. Ini membuktikan bahwa perempuan juga ikut menentukan kepemimpinan di tingkat Provinsi, Kabupaten, serta Kota kedepan,†ujarnya.
Ditambahkan Ajat, terdapat perbedaan pengaturan terkait politik uang pada Pemilu dan Pemilihan. Sehingga menjadi tugas Bawaslu untuk memberikan edukasi sebagai langkah antisipasi dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024 mendatang.
“Pemberi dan penerima politik uang sama-sama dijerat sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan dengan tidak hanya menolak terhadap praktik politik uang, tetapi juga berani melaporkan ke Bawaslu bila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,†jelas Ajat.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat (tengah) bersama peserta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Perempuan Lintas Agama yang terdiri dari 100 orang perempuan dari perwakilan kelompok lintas agama se-Kabupaten Tangerang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini juga mengatakan bahwa fokus kegiatan bukan hanya pada kesetaraan gender tetapi juga kemajemukan yang ada di Provinsi Banten. Menurutnya hak pilih dijamin oleh konstitusi sehingga apapun latar belakang Pemilih tidak boleh menjadi hambatan dalam menggunakan hak pilih.
“Kami menyadari bahwa Banten adalah Provinsi plural. Melalui kegiatan ini Bawaslu Provinsi Banten juga ingin menekankan bahwa seluruh pemeluk agama, tanpa terkecuali, memiliki hak politik dan hak pilih yang setara dijamin oleh Undang-Undang,†ucapnya di depan 100 orang perempuan dari perwakilan kelompok lintas agama se-Kabupaten Tangerang.
Pada akhir sambutannya, Ajat menyampaikan harapannya agar pemahaman terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dapat menjadi mitra Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran Pemilihan.
“Marilah kita menyebarkan informasi yang kita terima hari ini kepada orang lain demi mencegah terjadinya potensi kecurangan sedini mungkin. Semakin banyak masyarakat memahami dan terlibat dalam pengawasan maka semakin berkualitas demokrasi Indonesia,†ajaknya.
Kegiatan Pengawasan Partisipatif Bersama Perempuan Lintas Agama merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Banten dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Bersama masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi perempuan lintas agama yang terdiri dari Kelompok Perempuan Buddhis, Kelompok Perempuan Konghuchu, Kelompok Perempuan Katolik, Kelompok Perempuan Kristen, Kelompok Perempuan Hindu Dharma, Kelompok Perempuan KOHATI, Kelompok Perempuan Nasyiatul Aisyiah Fatayat, Kelompok Perempuan Nahdlatul Ulama Muslimat, dan Kelompok Perempuan KOPRI.