Lompat ke isi utama

Berita

Kecakapan Partisipatif Dalam Menolak Ujaran Kebencian, Hoax dan Politisasi SARA

Kecakapan Partisipatif Dalam Menolak Ujaran Kebencian, Hoax dan Politisasi SARA

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Hoax, Ujaran kebencian dan Politisasi SARA adalah musuh terbesar yang nantinya akan menjerumuskan para kandidat terpilih dalam kontestasi Pemilu dan Pemilihan. Ketiga hal tersebut dianggap sebagai ujung pangkal dari rusaknya demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal bersama dengan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nasehuddin sebagai fasilitator dalam memberikan materi lanjutan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dasar di Tangerang. Selasa, (05/10/2021).

Ali mengatakan bahwa di era digital seperti saat ini, selain praktik politik uang salah satu persoalan yang dihadapi dalam suksesnya demokrasi adalah penyebaran berita palsu alias hoax, ujaran kebencian dan politisasi SARA. Keempat praktik negatif ini menjadi momok yang mengancam demokrasi.

“Untuk itu, para generasi muda sebagai pemilih pemula perlu dibentengi dari keempat praktik negatif tersebut”, ujar Ali.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten ini juga menyebutkan bahwa generasi milenial sekarang sudah sangat familiar dengan media sosial sehingga perlu diingatkan agar mereka tidak terjarat dalam perilaku negatif. Dia meminta kepada para kader SKPP untuk tidak melakukan penyebaran berita hoax, ujaran kebencian melalui media sosial yang berdampak pada proses hukum.

"Pemilih pemula merupakan harapan masa depan demokrasi di Indonesia. Melalui pendidikan politik yang baik, mereka akan memilih pemimpin bukan atas dasar uang tetapi benar-benar memilih pemimpin atas dasar hati nurani”, Pungkasnya

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Banten, Nasehuddin juga ikut berbincang lebih banyak terkait Politisasi SARA. Beliau mengatakan bahwa politisasi SARA dalam kontestasi pemilihan juga tampak menyeruak dan menghentakkan kesadaran masyarakat. Baginya, politisasi SARA menjadi tidak bisa dibenarkan karena mendelegitimasi identitas SARA tertentu dengan mengunggulkan identitas yang lain.

“Proses penegakan hukum Pidana pada Pemilihan menjadi jalur paling baik untuk memberikan sanksi sekaligus tindakan pencegahan terhadap praktik penghinaan dengan menggunakan isu SARA", tegas Alumni Magister Universitas Negeri Jakarta itu.

Dalam paparannya, Nasehuddin juga mengajak para peserta SKPP 2021 untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

“Menghadapi tantangan pemilu 2024, Bawaslu mengajak semua komponen bangsa khususnya bagi peserta SKPP untuk bersama mewujudkan Pemilu yang bersih, berkualitas, dan menjunjung nilai-nilai luhur bangsa”, ucap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Banten ini.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle