Identifikasi dan Analisis Kerawanan PSU Putusan Makamah Konstitusi
|
Putusan Akhir sengketa PHPU Pilkada Tahun 2020 telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka oleh umum yang diselenggarakan secara Daring pada tanggal 22 Maret 2020. Dari jumlah perkara yang diregister sebanyak 132 perkara hanya 32 perkara diputus akhir dan sisanya ditolak saat putusan sela.
Babak akhir putusan MK ini, untuk beberapa daerah memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara ulang sebanyak 16 putusan.
Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka pelaksanaan pemilihan suara ulang di beberapa daerah harus segera dilaksanakan. Mempersiapkan hal tersebut, Bawaslu RI menggelar acara FGD Strategi dan Analisa Kerawanan PSU Putusan MK di Novotel Mangga Dua Jakarta ( 24/03/2020). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu RI dan dibuka secara resmi oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Bawaslu Provinsi Banten diwakili oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, hadir dan aktif dalam kegiatan tersebut. Berbagai langkah persiapan dan antisipasi pelaksanaan PSU dibahas secara tuntas,mengingat batas waktu yang diberikan sangat terbatas.
Afifudin dalam arahanya meminta untuk melakukan koreksi dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal tentang berbagai pelaksanaan Pilkada,salah satunya menyinkronkan hasil IKP dengan kejadian yang telah terjadi.
Nuryati Solapari selaku kordiv Pengawasan yang hadir pada kegiatan tersebut menurutnya meski Bawaslu Banten tidak melaksanakan PSU tapi ini merupakan pengalaman berharga bagaimana Mahkamah Kostitusi memutus sengketa PHPU sehingga segala persoalan yang melatarbelakangi dapat dihindari sedini mungkin dan melakukan pengawasan lebih baik dan lebih Profesional.