Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Vermin Bacalon Anggota DPD Dan DPRD, Bawaslu Provinsi Banten Temukan Banyak Bacaleg Berstatus BMS

Hasil Pengawasan Vermin Bacalon Anggota DPD Dan DPRD, Bawaslu Provinsi Banten Temukan Banyak Bacaleg Berstatus BMS

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten telah melaksanakan pengawasan dalam rangkaian tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023 sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang   Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2023, Bawaslu Provinsi Banten turut hadir dalam Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di KPU Provinsi Banten yang juga mengundang Liaison Officer (LO) Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Banten berikut perwakilan Partai Politik.

Berdasarkan hasil pengawasan, terhitung sebanyak 2 dari 24 orang Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan 22 orang lainnya berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dengan indikator seperti Formulir model BB.Pernyataan tidak sesuai dengan lampiran PKPU 11/2023, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih belum diunggah atau tidak sesuai, serta uanggahan dokumen yang belum sesuai dengan format yang dipersyaratkan.

Jumlah Verifikasi Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten
Kategori MSKategori BMSTotal
2 Orang22 Orang24 Orang
Indikator BMS Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten
Formulir model BB.Pernyataan, tidak sesuai dengan lampiran PKPU 11/2023 yang menyantumkan NIK, bakal calon DPD banyak mengunggah lampiran PKPU 10/2022 (yang tidak menyantumkan NIK) --- 85%
Tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih, persyaratan bukti telah terdaftar berupa hasil tangkap layar cek DPT Online pada silon belum diunggah atau tidak sesuai -- 10%
Lainnya seperti Surat Pernyataan mengundurkan diri yang tidak bermeterai,Keterangan Surat Pengganti Ijazah, dan lainnya --5%

Selanjutnya untuk Bakal Calon DPRD Provinsi Banten, sejumlah 70 orang dari total 1560 orang berstatus MS, sedangkan sebanyak 1490 orang berstatus BMS. Adapun beberapa indikator BMS tersebut seperti ketidaksesuaian dokumen Surat Pernyataan Bakal Calon (Formulir model BB.Pernyataan), Ijazah, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Pengadilan.

Jumlah Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten
Kategori MSKategori BMSTotal
70 Orang1490 Orang1560 Orang
Indikator BMS Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten
Surat Pernyataan Bakal Calon (Form Model BB.Pernyataan), Bakal Calon tidak melakukan checklist;Bakal Calon tidak menandatangani; Bakal Calon tidak membubuhi meterai;
Ijazah SMA/Sederajat,Bakal Calon tidak menyantumkan ijazah yang telah dilegalisir;Bakal Calon mengunggah ijazah asli bukan fotocopy;Bakal Calon mengunggah stempel legalisir yang tidak sesuai format/warna/tulisan pada stempel legalisir yang tidak terlihat;
SK Kesehatan Jasmani, Bakal calon tidak mengunggah SK Kesehatan Jasmani;Bakal calon menggunakan SK Kesehatan Jasmani milik bakal calon lainnya; Bakalcalon menggunggah lembar kosong SK Kesehatan Jasmani (tidak ada nama/identitas bakal calon); Bakal calon mengunggah surat keterangan dengan peruntukan yang tidak sesuai; Tidak terdapat tanggal titimangsa dalam surat keterangan;
SK Kesehatan Rohani, Bakal calon tidak mengunggah SK Kesehatan Rohani;Bakal calon menggunakan SK Kesehatan Rohani milik bakal calon lainnya; Bakalcalon menggunggah lembar kosong SK Kesehatan Rohani (tidak ada nama/identitas bakal calon); Bakal calon mengunggah surat keterangan dengan peruntukan yang tidak sesuai; Tidak terdapat tanggal titimangsa dalam surat keterangan;
Kesehatan Bebas Narkoba, Bakal calon tidak mengunggah Kesehatan Bebas Narkoba;Bakal calon menggunakan Kesehatan Bebas Narkoba milik bakal calon lainnya; Bakalcalon menggunggah lembar kosong Kesehatan Bebas Narkoba (tidak ada nama/identitas bakal calon); Bakal calon mengunggah surat keterangan dengan peruntukan yang tidak sesuai; Tidak terdapat tanggal titimangsa dalam surat keterangan;
Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih, Bakal calon menggunggah bukti coklit; Identitas yang diunggah dengan tanda bukti tidak sesuai dengan identitas bakal calon;
KTA,Terdapat perbedaan nama dengan KTP;
Surat Keterangan Pengadilan, Bakal calon tidak mengunggah Surat Keterangan Pengadilan; Bakal calon menggunggah surat pernyataan partai politik yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengadilan masih dalam proses; Bakal calon menggunakan Surat Keterangan Pengadilan milik bakal calon lainnya;
Ijazah/Gelar, Bakal calon tidak melampirkan Ijazah untuk status gelar yang dimiliki oleh Bakal calon; Identitas pada Ijazah Gelar (S1/S2) memiliki perbedaan nama;
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle