Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Sam’ani: TPD Harus Paham Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Hadiri Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Sam’ani: TPD Harus Paham Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten menghadiri Rapat Penyusunan Pola Hubungan Pelaksanaan Tugas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Jakarta, Jumat-Minggu (22-24 Oktober 2021). Dalam kesempatan tersebut hadir mewakili Bawaslu Provinsi Banten Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sam’ani. Kegiatan yang dihadiri oleh TPD Bawaslu Provinsi se-Indonesia tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dan Anggota Bawaslu RI Afifuddin.

Dalam sambutannya, Fritz mengingatkan para TPD yang hadir dari unsur Bawaslu Provinsi bahwa untuk selalu memberikan perspektif yang benar dalam sidang DKPP. Menurutnya Presumption of Innocence menjadi hal yang penting.

“Dalam persidangan DKPP ada Presumption of Innocence yang harus dimaknai secara progresif, dimana pihak teradu harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah”, tutur Fritz.

Dijelaskan juga oleh Abhan dalam sambutannya bahwa ada dua fungsi Bawaslu sebagai ex officio di TPD DKPP. Yang pertama sebagai pemeriksa daerah yang merupakan representasi dari lembaga dan yang kedua TPD berfungsi untuk meluruskan kasus yang berkenaan dengan tugas Bawaslu. Menurut Abhan fungsi ini perlu dipahami dengan baik karena TPD Provinsi juga bertugas melakukan pembinaan kepada jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini penting sebagai pembekalan bagi TPD unsur Bawaslu karena anggota TPD itu digilir setiap tahun”, ungkap Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM Bawaslu RI ini.

Dikatakan Sam’ani, ketika ditemui usai pembukaan kegiatan, bahwa menjadi TPD bukanlah hal yang mudah. Menurutnya sebagai penyelenggara perlu untuk terus menggali pengetahuan dan informasi tentang kepemiluan.

“Menjadi TPD berarti harus paham tentang kepemiluan, kewenangan, termasuk di dalamnya kode etik kami yang merupakan penyelenggara pemilu. Kegiatan ini menjadi penting untuk menjadi bekal kami dalam menjalankan tugas sebagai tim pemeriksa daerah”, tutur Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Banten ini.

Untuk diketahui Tim Pemeriksa Daerah atau TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP dimana keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Unsur Masyarakat. TPD bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle