Hadapi kemungkinan PHP, Bawaslu Banten Gelar Rakernis
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Persiapkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk kemungkinan menghadapi adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 melalui kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) Kesekretariatan dalam Rangka Kesiapan Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Provinsi Banten yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Cikande dari tanggal 1-3 Desember 2020.
"Kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020," kata Ketua Bawasku Banten Didih M. Sudi pada saat membuka acara. Selasa, (01/12/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan maka berdasarkan Peraturan MK nomor 5 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota pasal 43 alat bukti berupa keterangan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b adalah permohonan, jawaban, dan keterangan yang disampaikan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten Kota dalam persidangan.
"Jadi Bawaslu harus siap sedia jika dimintai keterangan terkait hasil pengawasannya dihadapan sidang PHP," lanjutnya kemudian.
Untuk itu menurutnya bahwa dalam melakukan tugas pengawasan pastikan pengawasan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan regulasi pangawasan.
"Terakhir yang harus dipersiapkan yaitu setelah melakukan pengawasan tugas selanjutnya menyusun dan membuat laporan kinerja," imbuhnya.
Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi dan jajaran Anggota Bawaslu Banten yaitu Sam'ani, Badrul Munir, Nuryati Solapari, dan M. Nasehudin juga Kabag dan Kasubag HPP Bawaslu Banten.
Acara juga diikuti oleh 4 (empat) Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
