GERAKAN KLIK SERENTAK COKLIT 'Server Tak Bisa Diakses'
|
Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dimulai hari ini, Kamis (15-07-2020). Pada hari pertama Coklit KPU Gerakan Klik Serentak yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses pencocokan dan penelitian secara online, dimana pemilih mengklik www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pemilih mengecek apakah dirinya terdaftar sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama dan tanggal lahir.
Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan Gerakan Klik Serentak yang diselenggarakan KPU, pengawasan ini terutama untuk memetakan penggunaan teknologi informasi dan kondisi jaringan di tiap-tiap daerah pemilihan di Banten.
Pengawas Bawaslu di Banten yang berjumlah 1.050 dan tersebar di 4 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada, 237 Kecamatan,789 Desa/Kelurahan telah melakukan pengawasan terhadap gerakan klik serentak KPU.
"Seluruh Pengawas bergerak dan melakukan pengawasan di hari pertama tahapan coklit ini, termasuk pengawasan terhadap GKS,"Â ujar Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan, Nuryati Solapari.
"Hasil pengawasan menunjukan hingga pukul 12.30 WIB server GKS tidak bisa diakses oleh jajaran Pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Banten," ungkapnya kemudian.
Dikatakan Nuryati bahwa pemanfaatan teknologi untuk mengecek daftar pemilih secara daring memerlukan dukungan jaringan internet yang mumpuni, "saat ini jaringan adalah kendalanya, semoga ini segera dapat tertangani dengan baik, agar masyarakat pemilih bisa mengakses sesuai dengan program yang dicanangkan KPU dan pemilih segera mengatahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih," lanjut Nuryati.
Sementara itu secara nasional dari hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebelum dilaksanakannya tahapan coklit GKS ini terdapat kendala jaringan.Dimana dari 284 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilih dengan 3.935 kecamatan, terdapat 541 kecamatan yang terkendala jaringan.
Sebagai informasi bahwa Tahapan Pelaksanaan Coklit dimulai hari ini tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dengan cara PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.K.W.K. PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih.