EVALUASI PENGAWASAN PARTISIPATIF UNTUK PEMILU YANG BERINTEGRITAS DAN DEMOKRATIS
|
Bawaslu Banten mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan Bawaslu RI tentang evaluasi pelaksanaan Pengawasan Partisipatif (Rabu/30/06/2020). Hadir pada kesempatan tersebut Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kab/Kota se-Banten.
Bawaslu turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jurdil dan berkualitas. Upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik telah diatur pada Pasal 448 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Guna mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas Bawaslu terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. Ada tujuh program pengawasan partisipatif Bawaslu RI yang juga dijalankan oleh Bawaslu Banten diantaranya, Pertama, Gowaslu merupakan program pengawasan berbasis teknologi informasi. Gowaslu dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi. Kedua, Pengelolaan Media Sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter,  Youtube, dan lainnya sebab  media sosial telah berperan mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Ketiga, Forum warga, melalui forum warga, disampaikan tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam mengawal demokrasi. Keempat, Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) yaitu gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal pemilu. Kelima, Saka Adhyasta Pemilu yaitu satuan karya Pramuka yaitu wadah kegiatan pengawalan pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka. Keenam, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Pemilu merupakan kerjasama Bawaslu dengan perguruan tinggi dalam bentuk pengabdian masyarakat. Strategi ini untuk meningkatkan peran mahasiswa dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum. Ketujuh, Pojok Pengawasan yaitu wadah sarana penyediaan informasi berbagai informasi tentang pengawasan pemilu yang terdapat diruang Bawaslu. Selain ketujuh program tersebut, Bawaslu Banten juga melakukan beberapa kegiatan inovasi pengawasan partisipatif salah satunya Desa/Kelurahan Anti Politik Uang, partoli pengawasan dan lain sebagainya yang tersebar dimasing-masing kab/Kota se-Banten
Evaluasi pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelaksanaan program pengawasan partisipatif, tantangan dan hambatan serta upaya inovasi yang dilakukan oleh masing-masing daerah termasuk Provinsi Banten. Hasil rapat ini akan dijadikan bahan kajian dan kebijakan pengawasan partisipatif ke depan, ungkap Nuryati Solapari.