Dua Anggota Bawaslu Banten dilantik sebagai TPD
|
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) adalah bentukan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia yang terdiri dari unsur Bawaslu, dan KPU. Ada 2 (dua) orang anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dilantik menjadi Anggota TPD yaitu Kordiv Humas Sam'ani, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir.
Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk Periode 2021 - 2022 dilakukan pada Kamis, (01/04/2021) secara daring oleh Ketua DKPP RI Muhammad.
Tim TPD ini nantinya akan bertugas untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Abhan meminta kepada Tim TPD dari unsur Bawaslu hendaknya bisa meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan sebagai majelis hakim pemeriksa daerah terhadap pelanggaran penyelenggara pemilu, "Tugas TPD tidaklah mudah, untuk itu Bawaslu dalam waktu dekat akan mengundang TPD dari unsur Bawaslu untuk diberi pembekalan dengan mengundang Ketua dan Anggota DKPP tentunya," jelasnya pada saat sambutan.
Sementara itu Muhammad menyampaikan bahwa antara Bawaslu, KPU dan DKPP merupakan lembaga yang tidak dipisahkan sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, "Harmoni diantara tiga lembaga ini adalah sebuah keniscayaan, jadi tidak dapat dipisahkan." Katanya usai melantik Tim TPD.
Dirinya juga menambahkan bahwa konsern KPU adalah tata kelola penyelenggaraan pemilu, sementara Bawaslu adalah tata kelola pengawasan penyelenggaraan pemilu, sedangkan konsern DKPP adalah tatakelola etika penyelenggara pemilu.
"Kita bercita-cita mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, dan ini adalah tugas kita bersama," imbuhnya kemudian.
Dari unsur Bawaslu ada sebanyak 68 orang yang dilantik dari 34 Bawaslu Provinsi se Indonesia.