Diskusi “Pemilogue†Bawaslu Banten Soroti Permasalahan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pilkada
|
Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten menyelenggarakan diskusi rutin PEMILOGUE dengan tema Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Barang Bukti) secara daring, Kamis (3/7). Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota dari tiga provinsi, yakni Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir yang juga menjadi pemantik diskusi menegaskan pentingnya penataan regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika di lapangan, terutama dalam hal penanganan dan pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran pemilihan. “Regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari aspek definisi, kewenangan penyitaan, maupun mekanisme penyimpanan barang dugaan pelanggaran,†ujarnya.
Dalam forum tersebut, hadir pula dua pemantik lainnya, yakni Umar Achmad Seth (Anggota Bawaslu Provinsi NTB) dan Melpi Minalria Marpaung (Anggota Bawaslu Provinsi NTT). Keduanya menyampaikan pengalaman pengelolaan barang dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing, seperti penyitaan hewan ternak, kapal, dan barang mudah rusak, yang menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan fasilitas penyimpanan dan sumber daya manusia.
Melpi menegaskan bahwa Bawaslu kerap mengalami dilema hukum terhadap status barang bukti yang tidak dapat disimpan, dimusnahkan, ataupun dikembalikan karena belum adanya mekanisme yang baku. Ia pun mendorong agar Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 segera direvisi dan dilengkapi dengan ketentuan yang lebih aplikatif, termasuk kemungkinan kerjasama kelembagaan lintas sektor.
Dalam forum yang dipandu oleh Gianinda A.S. sebagai moderator, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PEMILOGUE yang dinilai menjadi medium strategis dalam menggali masukan dan pengalaman antar daerah. “Kegiatan ini membuktikan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya soal tahapan, tapi juga perbaikan sistemik yang harus terus dilakukan, termasuk dalam masa non-tahapan,†ungkapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta berbagai daerah. Beberapa poin krusial yang mengemuka dalam diskusi antara lain perlunya regulasi yang linear antara proses penanganan dan pengelolaan barang bukti, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan anggaran dan fasilitas penyimpanan barang bukti dugaan pelanggaran.
Badrul menutup diskusi dengan mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk menjadikan forum seperti PEMILOGUE sebagai ruang evaluasi dan konsolidasi demi memperkuat sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif dan akuntabel. Rekomendasi hasil diskusi direncanakan akan dirumuskan sebagai bahan masukan kepada Bawaslu RI untuk revisi regulasi mendatang.