Didi Nurhadi, PAW Anggota Bawaslu Kota Tangerang
|
Didi Nurhadi resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Tangerang. Pelantikan Didi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan secara virtual/daring, Selasa (5/5/2020) bersamaan dengan pelantikan PAW Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta pengambilan sumpah/ janji Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk masa jabatan 2020-2025.
"Selamat, Semoga bisa mengemban amanah ini dengan sebaik2nya, dan menjaga integritas penyelenggara pemilu," ujar Abhan pada saat sambutan.
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi
"Selamat kepada PAW Anggota Bawaslu Kota Tangerang, tugas sudah menanti segera bersama-sama dengan jajaran komisioner di Bawaslu Kota Tangerang untuk melakukan tugas-tugas pengawasan kedepan," katanya usai menghadiri pelantikan.
Didi Nurhadi menggantikan almarhum Heri Handani yang meninggal di tahun 2019 lalu, dan menjalankan tugas-tugas pengawasan untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Anggota Bawaslu Banten Kordiv Humas dan Hubal Sam'ani, Kordiv Pengawasan Nuryati Solapari, Kordiv SDM Nasehudin, Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir, Kordiv Organisasi Ocit Abdurrosyd dan jajaran Kabag Kasubag Bawaslu Provinsi Banten.