Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Luncurkan IKP 2020, Abhan: IKP Dapat Digunakan Sebagai Acuan Kementrian Lembaga Dalam Upaya Menyukseskan Pilkada 2020.

Bawaslu RI Luncurkan IKP 2020, Abhan: IKP Dapat Digunakan Sebagai Acuan  Kementrian Lembaga Dalam Upaya Menyukseskan Pilkada 2020.

Jakarta - Bawaslu Provinsi Banten hadiri peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak tahun 2020 oleh Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (25/02/2020). Terdapat 4 (empat) dimensi besar yang diteliti, yaitu konteks sosial dan politik, Pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan dimensi partisipasi. Keempat dimensi tersebut dikembangkan menjadi 15 subdimensi untuk kemudian dipecah kembali dalam 229 indikator. IKP 2020 menjadi salah satu ikhtiar maksimal Bawaslu dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis, berkualitas, berintegritas, jujur, dan adil.

Dikatakan Abhan, Ketua Bawaslu RI, IKP telah menjadi tradisi riset Bawaslu sebagai sebuah produk penelitian. IKP 2020 adalah indeks yang akurat karena telah melalui beberapa langkah penelitian yang ketat dan melibatkan banyak pihak peneliti dan pakar dalam bidang kepemiluan. “Pengumpulan data bukan hanya melibatkan penyelenggara Pemilu saja, dalam pengumpulan data Bawaslu juga melibatkan kepolisian dan instansi lembaga negara lainnya, media massa, dan pihak lain yang dinilai memiliki informasi dalam kerawanan penyelenggara pilkada 2020”, ujarnya.

Bawaslu secara berkesinambungan telah menyusun dan menerbitkan IKP sejak Pemilu tahun 2014. Perencanaan IKP 2020 sudah dilakukan sejak bulan September tahun 2019.

IKP memberikan kemudahan dalam menyusun kebijakan, program, dan strategi pengawasan untuk meminimalisasi dan mencegah pelanggaran terutama terkait dengan antisipasi pelanggaran netralitas ASN, politisasi sara, ujaran kebencian, hoax, dan politik uang, terutama di daerah-daerah yang terindentifikasi berdasarkan IKP 2020. “Sebagai fungsinya sebagai deteksi dini, kami berharap IKP dapat menjadi penginderaan bagi setiap pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada dan pengawasan Pilkada dalam menangkap setiap fenomena dan gejala pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020”, pungkas Abhan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle