Bawaslu Provinsi Banten Terima Kunjungan KPID Banten
|
Serang – Menjelang masa kampanye yang akan berlangsung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten melakukan silaturahmi kelembagaan dengan Bawaslu Provinsi Banten yang diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi, Kabag Administrasi Didi Hadiyatna, dan Kasubag Penanganan Pelanggaran Jhon Marthin di ruang media centre. Kamis (10/09/2020).
Kunjungan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPID Banten Ahmad Fahmi, Kabid Isi Siaran Alamsyah, dan Korbid Kelembagaan Zaenal Abidin ini sebagai bentuk gugus tugas pemantauan Pemilihan. KPID sebagai lembaga independen bertugas mengawasi tayangan di media elektronik, secara spesifik televisi dan radio. Hingga saat ini tercatat 11 televisi dan 48 radio wilayah Banten yang terdaftar secara resmi di KPID Banten.
Menurut Ahmad Fahmi, silaturahmi ini sebagai langkah awal apabila kedepannya terdapat temuan bisa dengan mudah dilakukan koordinasi.
“Apabila pelanggaran ada di calon, akan kami serahkan ke Bawaslu dan KPU. Apabila pelanggaran ada di Komisi Penyiaran, menjadi ranah kami di KPID Bantenâ€, jelas Ahmad. Dia menambahkan bahwa antusiasme masyarakat di Kabupaten//Kota masih tinggi pada media televisi dan radio sehingga pelanggaran masih mungkin terjadi.
“Misalkan terjadi pelanggaran di televisi dan radio saat Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPID bisa memberikan barang buktinya. Akan terlihat jelas tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran tersebutâ€, tambahnya.
Diungkapkan Didih, Bawaslu Provinsi Banten mendorong empat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan untuk melakukan talkshow seputar Pemilihan hingga pemantauan iklan-iklan pasangan calon.
“Terkait dengan penyiaran kita jadi punya mitra. Sehingga ada yang membantu untuk mengontrol apabila terjadi pelanggaranâ€, ungkap pria kelahiran Lebak ini.
Pada kesempatan ini dilakukan juga serah terima daftar lembaga penyiaran Provinsi Banten yang resmi tercatat di KPID Provinsi Banten.