Bawaslu Provinsi Banten Pastikan Ketidaksesuaian Data Pemilih Ditindaklanjuti
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Bawaslu Provinsi Banten memastikan setiap ketidaksesuaian data pemilih yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Banten di Aula KPU Provinsi Banten, Senin (6/7/2026).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten, Ajat Munajat, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama dua triwulan. Meski secara umum pelaksanaannya telah berjalan dengan baik, hasil pengawasan Bawaslu masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian data yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut.
"Bawaslu Provinsi Banten mengapresiasi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota. Meski secara umum pelaksanaannya telah berjalan dengan baik, hasil pengawasan masih menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian data, baik pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih baru, pemilih aktif, maupun hasil pencocokan dan penelitian terbatas. Melalui saran perbaikan yang telah kami sampaikan, kami berharap seluruh temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas," tegas Ajat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Banten menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebanyak 9.338.877 pemilih, terdiri atas 4.701.468 pemilih laki-laki dan 4.637.409 pemilih perempuan yang tersebar di 155 kecamatan dan 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten. Selama Semester I Tahun 2026 tercatat 107.271 pemilih baru, 47.852 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 51.572 perbaikan data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi Banten melakukan uji petik terhadap 491 pemilih kategori TMS, dengan hasil 468 data sesuai dan 23 data tidak sesuai yang meliputi kategori meninggal dunia, pindah domisili, maupun menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap 235 pemilih baru, sebanyak 227 data dinyatakan sesuai dan 8 data tidak sesuai. Sementara itu, dari 255 pemilih aktif yang diuji petik, ditemukan 132 data sesuai dan 123 data tidak sesuai, yang mayoritas disebabkan pemilih telah meninggal dunia atau berpindah domisili namun masih tercantum dalam daftar pemilih.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) mencatat 1.994 kegiatan Coktas, dengan 1.894 pemilih berhasil ditemukan dan 100 pemilih tidak ditemukan saat pelaksanaan. Terhadap 1.967 pemilih yang berhasil diverifikasi, sebanyak 1.713 pemilih dinyatakan sesuai, sedangkan 254 pemilih dinyatakan tidak sesuai. Hasil tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan Coktas di Provinsi Banten secara umum telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian data yang perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan 15 saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan 527 pemilih. Pada Triwulan I terdapat 6 saran perbaikan yang mencakup 26 pemilih, sedangkan pada Triwulan II terdapat 9 saran perbaikan dengan cakupan 486 pemilih. Sebagian besar saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sisanya akan menjadi tindak lanjut pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan berikutnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendukung validasi data pemilih. Menurutnya, dinamika perpindahan penduduk dan perubahan status pemilih yang sangat tinggi mengharuskan proses pemutakhiran data tidak hanya mengandalkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetapi juga didukung oleh koordinasi dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Dengan dukungan data yang komprehensif dan terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), proses pemutakhiran data diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah, menyoroti tindak lanjut hasil Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), khususnya terhadap data pemilih luar negeri yang telah kembali ke Indonesia. Dalam rapat pleno, Liah meminta penjelasan mengenai mekanisme tindak lanjut data tersebut melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU, sehingga setiap perubahan status dan domisili pemilih dapat segera diperbarui serta tercermin dalam basis data pemilih. Menurutnya, kejelasan mekanisme pembaruan data di Sidalih menjadi penting agar hasil pengawasan Coktas tidak berhenti pada tahap identifikasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti menjadi perbaikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan yang berkelanjutan, penyampaian saran perbaikan, serta penguatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus melindungi hak konstitusional setiap warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin