Bawaslu Provinsi Banten Lakukan Penyemprotan Disinfektan Kantor Baru
|
Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahap pencoblosan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 sudah berakhir, namun kerja-kerja pengawasan terus berlanjut. Seiring dengan tetap berlangsungnya kegiatan operasional ditengah penyebaran virus Covid-19, Bawaslu Provinsi Banten melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh area kantor yang saat ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman nomor 14 Kota Serang, Rabu (06/01/2020).
Dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari bahwa selain untuk menjaga sterilisasi, penyemprotan disinfektan juga dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Kantor Bawaslu Banten tidak hanya berisi para pegawai saja, tapi juga masyarakat yang mencari informasi atau memberi informasi. Perlu dilakukan tindakan supaya virus Covid-19 tidak menyebar ke berbagai pihak", ujar Doktor yang juga aktivis pemberdayaan perempuan ini.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini berharap penyemprotan cairan disinfektan bisa rutin dilakukan untuk menjaga keamanan kerja para pegawai.
"Paling tidak selama pandemi ini masih berlangsung, (penyemprotan cairan disinfektan) harus terus dilakukan. Kerja pengawasan tidak berhenti sampai disini, jadi kita wajib menjaga kesehatan para pegawai", tutup Nuryati.
Selain melakukan penyemprotan cairan disinfektan, Bawaslu Provinsi Banten juga berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti mewajibkan seluruh pegawai menggunakan masker dan menjaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta menyediakan hand sanitizer di beberapa sudut kantor.