Bawaslu Provinsi Banten Dorong Profesionalitas Pelayanan Penanganan Pelanggaran
|
Cilegon, Bawaslu Provinsi Banten – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menegaskan pelayanan publik yang profesional, terbuka, dan humanis menjadi perhatian utama dalam penanganan pelanggaran pemilu.
“Pelayanan publik harus menjadi perhatian bersama. Ketika masyarakat datang menyampaikan laporan atau mencari informasi, maka Bawaslu harus hadir dengan pelayanan yang profesional, terbuka, dan humanis,” ujar Badrul Munir saat memberikan arahan dalam kegiatan supervisi dan monitoring prosedur penerimaan laporan, informasi awal, dan pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Senin (18/05/2026)
Badrul Munir juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di jajaran pengawas pemilu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, hal ini diperlukan guna menghindari adanya perbedaan prosedur dalam pelaksanaan.
“Kesamaan pemahaman dalam prosedur penanganan pelanggaran sangat penting, sehingga setiap laporan yang diterima dapat diproses secara tepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Banten secara aktif melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring Prosedur Penerimaan Laporan, Informasi Awal, dan Pelayanan Publik dalam Penanganan Pelanggaran di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cilegon,Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Kasubag Bawaslu Kota Cilegon, serta jajaran Staf Bawaslu Kota Cilegon.
Supervisi dan monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan laporan, pengelolaan informasi awal, serta pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur dan standar kelembagaan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian strategis dari penguatan kapasitas internal kelembagaan dalam menghadapi dinamika penanganan pelanggaran yang semakin kompleks.
“Supervisi ini menjadi ruang evaluasi dan penguatan bersama agar kualitas pelayanan dan penanganan pelanggaran di jajaran Bawaslu semakin baik dan akuntabel,” tambah Badrul Munir.
Dalam kegiatan tersebut, forum secara mendalam membahas aspek administrasi penerimaan laporan, mekanisme pengelolaan informasi awal, standardisasi pelayanan public, hingga pemetaan kendala-kendala factual yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran di Tingkat daerah.
Melalui penguatan ini, Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen untuk mewujudkan system pelayanan penanganan pelanggaran yang lebih efektif, professional, serta senantiasa berorientasu pada kepentingan dan keadilan bagi Masyarakat.
Penulis: Andy Sianipar
Editor: Jhon Marthin