Bawaslu Mendorong Daftar Pemilih yang Transparan
|
Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Provinsi Banten, Kamis (07/07/2022). Sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2021, salah satu tujuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Hadir mewakili Bawaslu Provinsi Banten dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi.
Dikatakan Wahyul dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat PKPU 6 Tahun 2021 Pasal 6 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan foru PDPB tingkat provinsi sebagai bentuk koordinasi karena pemutakhiran data pemilih merupakan persoalan yang tidak mudah.
“Kegiatan ini berlangsung karena kami menyadari bahwa keterlibatan stakeholder dalam mengawal proses data pemilih sangat diperlukanâ€, ujarnya.
Dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi saat menyampaikan responnya bahwa beberapa hal harus diperhatikan khususnya dalam penyusunan daftar pemilih tetap pada tahapan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang seringkali menjadi sumber ketidaksesuaian data.
“Perlu diingatkan bahwa ada perbedaan dalam menyusun DPT. Kalau menyusun DPT pada tahapan, batas usia 17 tahun adalah saat pemungutan suara. Sedangkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, batas usia 17 tahun adalah saat pendataanâ€, jelasnya.
Pada kesempatan tersebut pria kelahiran Lebak ini juga mengingatkan akan perlunya transparansi data dalam sistem pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh KPU sehingga data tersebut juga dapat dicermati oleh Bawaslu.
“Sebagai penyelenggara, KPU dan Bawaslu diharapkan mampu bersinergi dalam hal penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bentuk sinergi tersebut salah satunya bisa diupayakan melalui transparansi data sehingga tidak hanya KPU yang bisa mengakses data tersebut tetapi juga Bawasluâ€, tambah Didih.
Mantan Anggota KPU Provinsi Banten ini menutup responnya dengan masukan agar persoalan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan salah satunya dengan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Saat ini banyak masyarakat yang belum berinisiatif dalam melaporkan data kependudukan dirinya pada lembaga terkait. Oleh karena ini menjadi tugas bersama untuk membangun kesadaran masyarakat iniâ€, tutup Didih.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut secara daring Anggota KPU RI Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos dan secara luring Perwakilan Polda Banten, Perwakilan Korem 064 Maulana Yusuf, Perwakilan Kanwil Kemunkumham Provinsi Banten, Perwakilan Kementrian Agama Provinsi Banten, Perwakilan DP3AKKB, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota, serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.