Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Tekankan Pentingnya Penuntasan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Banten Tekankan Pentingnya Penuntasan Barang Dugaan Pelanggaran

Serang, Bawaslu Banten – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir, menekankan pentingnya penyelesaian secara tuntas terhadap seluruh barang dugaan pelanggaran yang diperoleh selama proses pengawasan maupun hasil laporan masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun barang dugaan pelanggaran yang tertahan atau menggantung di kantor. Semuanya harus memiliki kejelasan, apakah dikembalikan kepada pelapor jika tidak terbukti, diserahkan kepada lembaga berwenang jika memenuhi unsur pelanggaran, atau dimusnahkan sesuai prosedur jika memang tidak dapat dikembalikan,” ujarnya saat memberikan pemantik diskusi dalam Pemilogue edisi kedua, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Badrul menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai nomenklatur dan dasar hukum dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Ia menyoroti bahwa istilah dalam Perbawaslu maupun regulasi lainnya belum sepenuhnya seragam, seperti “barang dugaan pelanggaran”, “barang bukti”, dan “alat bukti”.

“Kalau kita mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, istilahnya adalah barang dugaan pelanggaran. Namun dalam regulasi Pilkada, istilah yang digunakan adalah barang bukti. Bahkan di formulir laporan tertulis bukti. Ini menyisakan ruang tafsir yang bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Dalam konteks hukum pidana, lanjutnya, penyitaan barang bukti hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Karena itu, Bawaslu perlu berhati-hati dalam memahami posisi hukum terhadap barang-barang yang dikumpulkan pada tahap awal pengawasan atau laporan.

“Kita perlu mendiskusikan, apakah tetap menggunakan istilah barang dugaan pelanggaran, atau mengikuti istilah barang bukti sebagaimana disebut dalam KUHAP. Ini penting agar langkah kita selaras dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan akhir terhadap barang dugaan pelanggaran, terutama jika hasil kajian menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran. Menurutnya, masih banyak barang yang tersimpan di kantor Bawaslu tanpa kejelasan tindak lanjut.

“Contohnya, bukti pelanggaran netralitas ASN. Kalau terbukti, kita serahkan ke instansi pembina. Tapi kalau kasusnya tidak terbukti atau dihentikan, bagaimana nasib barangnya? Apakah kita kembalikan, simpan, atau musnahkan? Ini belum punya SOP yang baku,” paparnya.

Sebagai penutup, Badrul berharap diskusi semacam ini tidak berhenti pada tataran internal, melainkan dapat berkembang menjadi forum lebih luas dan menjadi bahan masukan resmi kepada Bawaslu RI.

“Isu-isu yang tampak kecil seperti ini bisa berdampak besar jika tidak ditangani secara serius. Maka kita berharap Pemilogue ini tidak berhenti di sini, tapi bisa menjadi ruang dialog rutin yang mendorong praktik penindakan lebih kuat dan transparan,” pungkasnya.

Editor: Jhon Marthin

Media Promosi Kegiatan Pemilogue Edisi Kedua, Senin (2/6/2025)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle