Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Tekankan Pentingnya Penataan Regulasi Pemilu Mendatang

Bawaslu Banten Tekankan Pentingnya Penataan Regulasi Pemilu Mendatang

Kabupaten Serang, Bawaslu Banten – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa pasca-Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, perlu dilakukan penataan regulasi Pemilu, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, membawa konsekuensi penting yang harus dipahami publik dan segera diantisipasi penyelenggara Pemilu.

“Ada opini yang berkembang seolah-olah Pemilu masih lama, padahal dengan putusan MK ini kita justru berpacu dengan waktu. Sekitar 20 bulan sebelum Pemilu berikutnya sudah ada tahapan yang dimulai pada 2026, sementara regulasi masih dalam pembahasan di DPR RI,” ujar Ali saat membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Penataan Kembali Peraturan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan dan Pengintegrasian Pencegahan Pelanggaran Sesuai Model Pemilu Mendatang,” Selasa (19/08/2025).

Ia menambahkan, sosialisasi skema baru Pemilu harus segera dilakukan agar masyarakat dapat ikut memberikan masukan sekaligus mengawasi proses perumusan kebijakan. Dalam konteks itulah, jelasnya, kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu ini disiapkan sebagai ruang partisipasi publik dengan menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., sebagai narasumber. 

Dijelaskan Ali, kegiatan tersebut diikuti oleh Dekan dari beberapa universitas di wilayah Banten, tokoh masyarakat dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Al-Khaeriyah, dan Persis, serta pengamat Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan mahasiswa. “Kita bersama-sama memberikan masukan bagi penguatan hukum sekaligus menegaskan bahwa urusan Pemilu tidak hanya berhenti pada saat tahapan, melainkan harus terus menjadi dinamika di tengah masyarakat,” harapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 di Banten yang berlangsung tertib tanpa masalah krusial, meski jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai lebih dari 8,9 juta jiwa dan menempatkan Banten sebagai provinsi dengan DPT terbesar keenam di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Banten yang melalui APBD memberikan dukungan penuh terhadap kerja pengawasan. Dengan kerja sama semua pihak, Pemilu dan Pilkada di Banten bisa berjalan baik,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, saat membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Selasa (19/09/2025).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum mewakili Gubernur Banten, Hadi Prawoto, menegaskan bahwa Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Evaluasi menyeluruh, katanya, perlu dilakukan pasca-Pemilu 2024 sebagai dasar memperkuat regulasi dan pengawasan ke depan.

 

“Pemilu adalah kedaulatan rakyat yang harus dijaga. Karena itu, evaluasi tidak hanya pada aspek pencegahan pelanggaran, tetapi juga penanganan sengketa dan penegakan hukum. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika Pemilu mendatang,” ujarnya.

 

Hadi kemudian menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian bersama. Pertama, penguatan regulasi, di mana penataan kembali Perbawaslu harus menjawab isu-isu baru seperti politik uang, disinformasi, dan penyalahgunaan media sosial. Kedua, sinergi kelembagaan, sebab pengawasan Pemilu membutuhkan kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ketiga, pencegahan partisipatif, yaitu menempatkan masyarakat sebagai subjek utama melalui pendidikan politik dan literasi digital.

 

Keempat, penguatan teknologi informasi, agar digitalisasi pengawasan relevan dengan perkembangan zaman. “Dan terakhir, penegakan hukum yang adil dan cepat. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.

 

Editor: Jhon Marthin

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle