Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Tegaskan Pentingnya Validasi Data Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Banten Tegaskan Pentingnya Validasi Data Barang Dugaan Pelanggaran

Serang, Bawaslu Banten – Bawaslu Provinsi Banten kembali menyelenggarakan forum diskusi Pemilogue edisi ketiga pada Jumat (13/6/2025). Dalam pertemuan ini, fokus pembahasan diarahkan pada validasi data barang dugaan pelanggaran hasil input dari jajaran pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota, serta membuka ruang untuk merumuskan usulan perbaikan regulasi yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menyampaikan bahwa forum ini tak sekadar menjadi sarana inventarisasi data, tetapi juga bagian dari ikhtiar kolektif untuk mengkaji ulang dasar-dasar hukum yang selama ini digunakan dalam penanganan dugaan pelanggaran.

“Barang dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan berbagai aspek hukum. Kita melihat ada pasal, ayat, atau ketentuan dalam Perbawaslu yang menurut kita perlu diperbaiki. Ada yang harus diperkuat, bahkan ditambahkan,” ujar Badrul saat memberikan pemantik diskusi.

Ia menekankan pentingnya membandingkan berbagai regulasi, baik internal Bawaslu maupun undang-undang lain yang relevan, untuk menemukan celah, tumpang tindih, atau perbedaan istilah yang bisa berdampak terhadap kejelasan hukum.

“Saya harap jajaran pengawas dapat membandingkan antara Perbawaslu tentang Barang Dugaan Pelanggaran dengan Perbawaslu tentang Penerimaan Laporan dan Temuan, Penanganan Pelanggaran, serta Penyelesaian Sengketa. Karena semuanya itu berkaitan dengan bukti,” jelasnya.

Tak hanya itu, Badrul juga mendorong agar peserta diskusi turut memperhatikan definisi istilah antarregulasi, termasuk perbedaan antara istilah yang digunakan di formulir pelaporan Bawaslu dan yang digunakan dalam sistem administrasi negara atau hukum pidana.

“Contohnya, di formulir kita pakai istilah ‘bukti’, tapi di Perbawaslu kita menyebutnya Barang Dugaan Pelanggaran. Kalau di sistem administrasi negara, itu bisa dianggap berbeda. Hal-hal semacam ini, meskipun tampak sederhana, justru merupakan konsep mendasar yang sangat krusial,” paparnya.

Dalam forum ini, Bawaslu Provinsi Banten juga memfasilitasi proses validasi dan verifikasi terhadap alat kerja yang telah diisi sebelumnya oleh jajaran pengawas kabupaten/kota. Data yang telah dikumpulkan akan digunakan sebagai bahan perbaikan prosedur serta masukan tertulis ke Bawaslu RI.

“Kami sudah mengumpulkan data yang dikirim dari teman-teman kabupaten/kota. Hari ini kita validasi bersama, pastikan tidak ada data yang tertinggal atau tidak akurat. Semua harus terverifikasi,” tegasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Badrul mengajak peserta untuk tidak ragu menyampaikan ide, sekecil atau sesederhana apapun, karena hal tersebut menurutnya dapat menjadi upaya untuk membangun pemahaman hukum yang lebih kuat serta sistem pengelolaan yang lebih baik.

Editor: Jhon Marthin

Media Promosi Pemilogue Bawaslu Provinsi Banten Edisi Ketiga, Jumat (13/6/2025)
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle