Bawaslu Banten Sampaikan Strategi untuk Menghindari Konten Keberpihakan di Pemilu 2024
|
Kota Serang, Bawaslu Banten - Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menjelaskan beberapa strategi menghindari konten yang menjurus kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu. Pertama, perlu dibuatnya batasan-batasan dalam memproduksi konten. Contohnya yakni dengan menghindari pembuatan materi gambar maupun video yang mencerminkan ilustrasi dari salah satu pasangan calon atau partai tertentu.
“Sebagai lembaga pemerintah yang harus bersikap netral, hindari penggunaan foto yang merepresentasikan salah satu Paslon atau atribut partai tertentu, baik berupa logo, tanda warna, foto paslon,†ungkapnya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten. Rabu, (10/05/2022).
Kedua, memastikan bahwa jenis konten yang dipublikasikan mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, beberapa contoh jenis konten yang diperbolehkan adalah seperti kegiatan internal atau eksternal terkait agenda kepemiluan, serta informasi mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga. “Humas di lingkungan Polda juga dapat merancang konten ajakan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu, atau bisa berupa materi edukasi dan himbauan terkait regulasi maupun larangan dalam Pemilu,†jelasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal saat menjadi narasumber dalam Rakernis Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten. Rabu, (10/05/2022)
Ditambahkan Ali Humas Polda juga diharapkan dapat menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan tahapan Pemilu. “Terkait tahapan kampanye, misalnya, dapat disosialisasikan terkait regulasi, larangan, hingga potensi kerawanan dalam pelaksanaanya. Harapannya publikasi mengenai tahapan tersebut dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu untuk bisa lebih menyadari dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,†papar Ali.
Lebih lanjut, pria kelahiran Serang tersebut mendorong diperkuatnya proses sunting konten agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. “Content editing harus menjadi salah satu proses pembuatan konten yang wajib dilakukan. Tidak hanya untuk menghindari adanya kesalahan informasi, proses ini juga mencegah timbulnya opini di tengah masyarakat mengenai netralitas lembaga,†tutup Ali.
Sebagai informasi, acara yang mengangkat tema "Mendukung Komunikasi dalam Menciptakan Situasi Keamanan yang Kondusif Guna Menghadapi Dinamika dan Isu Nasional Jelang Pemilu 2024" tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi antara Bawaslu Banten dan Polda Banten dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif jelang Pemilu 2024.